Pati Jateng, SIBER88.CO.ID_Sidang lanjutan gugatan Pencabutan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Desa Jambean Kidul Margorejo Pati digelar di PTUN Semarang,Rabu (20/5/2026).
Dengan babak baru sesuai tahapan di mana agenda adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Tim Kuasa hukum Kusmanto,penggugat dari kantor hukum Sujadi,Spd SH dan Rekan yang berkantor di jalan raya Demak-Purwodadi Km.02 Kelurahan Kadilangu Demak tersebut menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara Dr Rakhmat Bowo Suharto,dari Unissula Semarang.
Dan dari pihak kepala desa,tergugat,menghadirkan 3 saksi fakta yang masing-masing dari Dinpermades Kabupaten Pati,Camat Margorejo dan Sekcam Margoyoso.
Sesuai dengan bidang keilmuannya sebagai ahli,Rakhmat Bowo Suharto secara detail menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum penggugat yang pada intinya kepala desa dalam membuat Surat Keputusan atau SK harus mengikuti mekanisme tidak boleh cacat prosedur maupun cacat substansi,dibuat sesuai kebutuhannya saat itu dengan berpedoman kepada Perbup yang berlaku saat itu.
Ia juga berpendapat bahwa penafsiran dalam Perbup Kabupaten Pati No.45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perbup Pati No.2 tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perbup No.18 tahun 2018 tentang Perangkat Desa pasal 61 ayat 1 dan 2, maka Sekertaris Desa yang diangkat menjadi ASN yang purna tugas usia kurang dari 60 tahun diangkat Kembali menjadi Sekretaris Desa.
Aturan lain yang mendasari adalah UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 118 ayat 6 dan Permendagri No.67 tahun 2011 pasal 12 yang mengatur Perlindungan Status Perangkat Desa termasuk Sekretaris Desa yang diangkat sebelum berlakunya Permen (Peraturan Menteri) tersebut mereka berhak menjalankan tugas hingga habis masa tugasnya atau usia pension (yakni usia 60 tahun) berdasarkan SK awal.
Sependapat dengan Ahli,tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Sujadi,SPd SH didampingi Moh Asroni,SH MH,Yudha Galuh Riandika SH dan Andika Yoga Saputra SH,mengatakan bahwa asas hukum yang berarti UU tidak berlaku surut (Lex retro non agit), berdasarkan prinsip ini seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum atas suatu perbuatan yang dilakukan sebelum UU yang mengatur resmi diberlakukan.
Artinya dalam SK pengangkatan kembali penggugat adalah benar sesuai Perbup yang berlaku saat itu yaitu Perbup No.45 Tahun 2020.
























