Hukum  

Anak Kiai Menyerahkan Diri, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan Pesantren Shiddiqiyah, Ada Banyak..

Jombang Jatim, SIBER88.CO.ID_MSAT alias Bechi, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang akhirnya ditangkap.

Bechi dilaporkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami,” kata Nico, seperti dikutip Jumat (8/7/2022).

Tersangka Bechi dilaporkan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur.

Banyak Ruang Tersembunyi

Sebelum akhirnya menyerahkan diri, polisi melakukan penggeledahan terhadap kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari MSAT alias Bechi, tersangka pencabulan terhadap santriwati.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren tersebut.

“Yang tersembunyi banyak,” kata Dirmanto.

Menurut Dirmanto, pihaknya pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama.

Polisi bahkan sudah melewati dua kali praperadilan.

Yakni P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

Dirmanto mengaku pihaknya pun sempat meminta kepada pihak keluarga untuk membantu polisi dalam kasus ini yakni dengan menyerahkan tersangka MSAT kepada pihak kepolisian.

Adapun ayah MSAT sempat sempat berjanji kepada polisi untuk menyerahkan tersangka ke Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022).

320 Simpatisan Diperiksa

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga memeriksa sebanyak 320 simpatisan tersangka yang 20 di antaranya adalah anak-anak.

Para simpatisan tersebut berasal dari berbagai kota di antaranya Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung.

Dirmanto menegaskan bahwa pihaknya juga tidak segan untuk memproses hukum bagi mereka yang menghalang-halangi petugas.

Salah satu yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan Bechi alias MSAT berinisial DD ditangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya, DD terjerat Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022.

Yakni upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus Pencabulan oleh MSAT

Kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017.

Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020.

Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu.

Namun sayangnya, yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

Sumber Berita :Montt