Hukum  

Hasil Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Masih Tahap Proses Pemanggilan Para Pihak Perkara Gugat PMH

Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_Pengadilan negeri Bandung kelas l A Khusus, proses Persidangan masih dalam tahap pemanggilan para Turut Tergugat, sidang ke satu dan kedua sudah dijalankan, dan masih tahap proses pemanggilan untuk yang terakhir.

Para kuasa hukum Tergugat dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Sundawani Indonesia menyampaikan ke awak media. dalam hal permasalahan ini Para Penggugat tidak menerima/Keberatan ada nya Kepemimpinan Ketua Umum Perkumpulan Sundawani Indonesia yang baru yang di pimpin oleh Ir Julian Rahmawan,dari Divisi Hukum Sundawani menyampaikan pula, Dalam Kepemimpinan Sundawani baru Ir Julian Rahmawan tersebut di angkat sudah berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan Sundawani Indonesia. Terjadinya pengangkatan oleh Dewan Pengawas yang menunjuk Sdr Julian Rahmawan sebagai Ketua umum Paguyuban Sundawani dikarenakan terjadinya kekosongan kepemimpinan Ketua Umum. karena kekosongan tersebut Ketua Umum yang sebelumnya telah meninggal dunia ALM LUCKY LESMANA ( A kiki Medfo ) oleh karena itu Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Sundawani Indonesia telah mempersiapkan Jawabannya atas gugatan dari Penggugat tersebut.

Sudah jelas bahwa beberapa Dewan Pimpinan Daerah Sundawani sudah menyerahkan Kepemimpinan yang baru kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat melalui pernyataan sikap secara tertulis. Serta ada beberapa DPD yang telah di berhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Sundawani yang sekarang salah satunya sebagai Penggugat yang mengajukan gugatan tersebut, Dan untuk diketahui bahwa Kepemimpinan yang dipimpin oleh Sdr. Julian Rahmawan sudah terdaftar di Kemenkumham dengan No AHU-000213.AH.01.03.TAHUN 2022 dan Kesbangpol No. 208/KB.03.04.01/KESBAK artinya sudah jelas secara Hukum, ujar Para Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Sundawani..

Pantauan wartawan dalam media ini, Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim , pada hari Selasa tanggal 05 juli 2022 persidangan kedua telah dilaksanakan dengan memutuskan acara sidang di tunda secara keseluruhan dan akan di lanjutkan lagi di bulan depan.

Sebelum diberitakan naiknya persidangan itu, sebelumnya telah menggelar sidang ke 1 di Pengadilan Negeri Bandung kelas l A Khusus beberapa waktu lalu.

Usai agenda pembacaan sidang menurut Ketua Majelis Hakim. selama proses Persidangan dengan nada singkat dirinya menuturkan tetap menerima Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat “. apapun yang terjadi kita tentunya harus menerima setiap gugatan dari Pihak mana pun serta memberikan Putusan yang Seadil-adilnya”. ujarnya dengan singkat.

(YanS)