Jepara Jateng, SIBER88.CO.ID_Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum terbaru,Pemerintah Kelurahan Panggang menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang berfokus pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Acara tersebut digelar di pendopo Kelurahan Panggang diimulai tepat pukul 09.00 WIB hingga selesai pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Camat Jepara Kota, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Tengah,lurah Panggang beserta jajaran perangkat kelurahan,sesepuh masyarakat Panggang,ibu-ibu penggerak PKK,serta anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Panggang.
Suasana hidmat menyelimuti awal acara saat hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,yang kemudian dilanjutkan dengan lantunan Mars Kelurahan Panggang sebagai simbol semangat kebersamaan warga lokal.
Ahmad Sholichin, Kepala Desa Panggang,dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Tim Kanwil Kemenkum Jateng serta antusiasme warga yang hadir.
“Sosialisasi ini merupakan moment yang krusial bagi warga Kelurahan Panggang agar tidak buta hukum,terutama dengan hadirnya UU nomor 1 tahun 2026 dan penyesuaian KUHP yang baru,” ujarnya.
“Kami berharap seluruh RT,RW,tokoh masyarakat dan ibu-ibu PKK yang hadir hari ini dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi ini ke lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan tetangga,” pintanya.
“Dengan pemahaman hukum yang baik,kita bisa mencegah tindakan pelanggaran hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Panggang,” harapannya.
Selanjutnya,acara diteruskan dengan mendengarkan sosialisasi utama mengenai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan poin-poin penting dalam KUHP terbaru yang dipaparkan oleh Agus Winoto, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Agus Winoto menjelaskan bahwa penyesuaian pidana ini dilakukan untuk menyelaraskan nilai-nilai keadilan modern,di mana hukum pidana tidak lagi hanya sekadar sarana balas dendam (retributive justice), melainkan lebih mengedepankan pemulihan keadilan (restorative justice) dan rehabilitasi.
Ia menggaris bawahi beberapa penyesuaian penting,seperti kategorisasi denda pidana yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,pidana kerja sosial bagi pelanggar ringan, serta pentingnya asas legalitas yang tetap menghormati hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Agus mengingatkan, agar masyarakat lebih bijak dalam bersosialisasi dan bertindak di era digital saat ini, mengingat KUHP baru juga menyentuh aspek-aspek ketertiban umum yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
Acara yang berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab ini ditutup oleh Ismuyanto sebagai Ketua Kadarkum Kelurahan Panggang dengan memberikan ulasan sekaligus komitmen bersama.
“Hari ini kita mendapatkan ilmu yang sangat luar biasa langsung dari ahlinya. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru ini bukanlah instrumen untuk menakut-nakuti rakyat,melainkan pedoman agar kita hidup lebih tertib dan saling menghormati hak sesama,” ungkapnya.
“Tugas kita sebagai anggota Kadarkum adalah mengikis persepsi keliru di masyarakat dan membantu warga memahami hak serta kewajibannya di mata hukum,” tegasnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menghidupkan forum-forum diskusi hukum di tingkat RW agar Kelurahan Panggang benar-benar menjadi pelopor kelurahan sadar hukum di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
Dengan selesainya ulasan dari Ketua Kadarkum,acara sosialisasi hukum ini resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.
























