Bondowoso Jatim,SIBER88.CO.ID –
Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, serta Pil logo Y di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto SIK, mengatakan untuk kasus ganja didatangkan dari jaringan Medan, Sumatera Utara dan diedarkan ke Bondowoso dengan cara online, yakni pemesanannya melalui WhatsApp (WA).
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Medan untuk mengungkap lebih jauh,” ucapnya, saat press releas. di Mapolres Bondowoso, Jumat, (25/6/2021)
Adapun pelaku kasus sabu-sabu yang berhasil dibekuk antara lain yakni, A-S BB sabu seberat 4,76 gram. SF BB sabu 0.30 gram. DAP BB sabu 0,24 gram. Sedangkan untuk kasus Pil logo Y, yakni MAZ BB 18 butir, I-S BB 100 butir, FS, BB 970 butir. Dan kasus ganja yaitu inisial BK dengan BB 0,36 gram, MAF BB 175,56 gram ganja.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika. Dari laporan tersebut, tim Reskoba Polres Bondowoso langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku.
“Mereka ditangkap ditempat yang berbeda-beda.” jelas Herman Priyanto, yang baru empat Hari Pimpin Polres Bondowoso ini.
Untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan kerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Bondowoso. Ia juga menuturkan bahwa ke depan akan melibatkan tokoh masyarakat, atau informasi masyarakat, karena Polisi tidak bisa kerja sendiri.
“Mohon segera laporkan ke polisi jika di masyarakat ada indikasi peredaran narkoba dan sejenisnya, kami butuh informasi dari masyarakat,” pungkasnya.(Dit)