Jakarta, SIBER88.CO.ID_ Prof Seto Mulyadi,akan mendampingi murid yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan anak secara verbal yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan tempat kursus bahasa Inggris yang berada di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pria yang sering disapa Kak Seto ini mengatakan ancaman kekerasan secara verbal dengan emosional telah melanggar undang – undang perlindungan anak.
“seharusnya tempat belajar mengajar adalah tempat edukasi yang aman, nyaman dan menyenangangkan bagi setiap muridnya, bukan menjadi tempat yang kurang aman bagi setiap anak murid, jika itu terjadi pendidik telah melanggar undang-undang perlindungan anak,” tegas Kak Seto selaku pakar pemerhati anak,pada Rabu (15/4/2026).
Susandi, selaku orang tua murid menceritakan pada hari Sabtu(4/4/2026)sekira pukul 13.30 WIB dirinya datang ke sebuah tempat kursus les bahasa Inggris di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara untuk berkoordinasi dan melihat CCTV terkait jatuhnya anak murid les pada hari Kamis(2/4/2026)sekira pukul 16.30 WIB di tempat kursus tersebut.
Bukannya sambutan yang baik dan sopan, akan tetapi pihak pimpinan tempat kursus bersama suaminya mengusir kedua orang teman dari orang tua wali murid tersebut dan akhirnya timbulah keributan mulut antara kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh banyak orang tua murid beserta anak murid les bahasa Inggris, sangat disayangkan akibat terjadi keributan tersebut.
“Kedua anak kami mengalami trauma dan ketakutan akibat mengamuknya seorang pimpinan les di tempat kursus tersebut, yang mana padahal kami hanya ingin menanyakan terkait CCTV dan kronologis terjadi peristiwa terjatuhnya anak murid,” ungkap Susandi.
“Padahal masalah ini hanya sepele saja, kami selaku orang tua murid hanya ingin melihat cctv nya saja, kenapa harus sampai dipersulit seperti itu, beruntung anak kami hanya terjatuh di lantai, seandainya apabila ada kejadian yang lebih buruk, pastinya pihak tempat kursus akan lebih menutupi terkait kejadian tersebut,” tukasnya.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut kami selaku pelapor bersama para pelapor lainnya sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak,” tandasnya.
Di hubungi secara terpisah HM Arsyad Cannu selaku ketua umum Laskar Merah Putih mengatakan bahwa sangat disayangkan akan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya,oknum pimpinan manager selaku penyedia jasa kursus bahasa Inggris seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada pihak orang tua murid bukannya melakukan hal yang tidak terpuji di dalam ruang lingkup tempat belajar mengajar.
“Kami akan kawal kasus tersebut sampai tuntas, dikarenakan Susandi adalah anggota kami di Laskar Merah Putih dengan jabatan letua lembaga bantuan hukum markas besar Laskar Merah Putih,” tegasnya.
Setelah dikonfirmasi via WhatsApp pimpinan tempat khursus bahasa Inggris belum memberikan keterangan.
























