Pembangunan SMK Al Huda Diduga Tidak Mematuhi UU.No.14 Tentang KIP

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Ada apa dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana Ultilitas, Sekolah SMK Al, Huda Jati agung? Kenapa plang papan informasi tidak ada nilai SPKnya, seolah-olah di tutupi tidak boleh diketahui publik.

Dari hasil invetigasi tim media ini pada hari selasa (14/09/2021), terlihat bahwasannya memang plang papan proyek ada tetapi sumber anggaran tidak jelas dari mana, sedangkan kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomer kontrak, waktu, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak di camtumkannya nilai kontrak dan dari mana anggaran proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Apa bila itu terjadi adanya pihak yang sengaja memperkaya diri sendiri , dampaknya pembangunan yang asal- asalan, tidak memenuhi standar operasional proyek, dampak buruknya pembangunan mudah retak-retak dan tidak layak pakai.

Saat di konfirmasi Ketua PHO Dinas pendidikan Provinsi Lampung Nurawaman, mengatakan ” kami selama ini selalu menegur rekanan dan menghimbau agar tidak ada kesalahan dalam menjalani kerja selalu menjaga mutu sesuai dengan spek dan juknisnya. Proyek yang di menangkan oleh CV Sapo Neduh contruksion, sebesar satu miliar lebih. ( Ad/ er)