Diduga Curi Ternak, Tiga Orang Diamankan Jatanras Polres Maros

Maros Sulsel, SIBER88.CO.ID_Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau mengungkap kasus dugaan pencurian ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian seekor kuda betina milik warga di Dusun Bontokapetta Desa Tukamasea Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros pada 4 Desember 2025 silam.

Dalam kejadian tersebut, seekor kuda milik korban diduga hendak dinaikan ke mobil pikap oleh sejumlah pelaku. Aksi tersebut diketahui warga sehingga para terduga pelaku melarikan diri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Bone. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 01.40 WITA di jalan Poros Lappangeng-Watampone Kelurahan Bulu Allaporenge Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MIA alias C, MS alias D, serta MR alias R. Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Suzuki Carry, seekor kuda betina, dua ekor sapi betina serta beberapa unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut salah satu terduga mengakui keterlibatan dalam beberapa aksi pencurian ternak di Kabupaten Maros. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Maros menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.