Pelanggan PLN ULP Haurgeulis Keluhkan Kenaikan Pembayaran Listrik Tak Wajar

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_

Kenaikan tarif penggunaan listrik dengan Tarif / Daya RIM/900 IDPEL 533811230788 yang digunakan Pelanggan PT PLN (Persero) di wilayah Kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Haurgeulis dikeluhkan Madi, warga Desa Sukahaji Kecamatan Patrol.

Madi melalui anak angkatnya, Ambaryanto, yang merupakan anggota Ormas WN88 Sub Unit 02 Indramayu pada Rabu (09/10/2024) saat ditemui awak media mengatakan, dirinya merasa kaget dengan adanya kenaikan atau pembayaran tarif listrik dengan nominal hampir sampai 1juta rupiah pada bulan Juli 2024.

“Bapak Madi setiap bulannya setor kisaran Rp164.809, namun pembayaran di bulan Juli 2024 mencapai Rp 928,662, dan di saat pelanggan membayar di bulan Agustus Rp1.069.500,” ujar Ambaryanto.

“Kami sudah mempertanyakan langsung terkait kenaikan pembayaran yang tak wajar ini ke pihak PLN ULP Haurgeulis dan ditemui oleh pak Rosid bagian supervisor PP PLN ULP Haurgeulis,” lanjutnya.

Jawaban yang diberikan Rosid, untuk kenaikan setoran listrik dikarenakan ada tambahan pemakaian daya yaitu memasang AC dan setoran akan kembali seperti semula apabila pemakaian daya yang berlebih di bayarkan terang pengguna meteran lewat Ambaryanto.

“Untuk setoran di bulan Juli yang mencapai Rp 928,662, saya meminta kebijakan dari pihak PLN UPL Haurgeulis dengan membuat pernyataan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan cara mencicil setiap tanggal 20 selama 12 bulan dengan nominal Rp66.667,” ungkapnya.

“Akan tetapi pihak PLN ULP Haurgeulis mengabakain kesepakatan bersama, meski sudah ditandatangani oleh pak Agus selaku General Manager PLN ULP Haurgeulis,” timpalnya.

“Ironisnya, orang tua saya memberitahukan ke pihak PLN ULP Haurgeulis bahwa bukti setoran tagihan listrik diminta oleh ibu Putri pegawai PLN ULP Haurgeulis,” tukasya.

“Ketika diminta kembali bukti setoran tersebut oleh orang tua saya,jawabnya hilang,” heran Ambaryanto.

Salah satu alasan pihak PLN ULP Haurgeulis saat dikonfirmasi, kata Ambaryanto,kenaikan pembayaran tagihan listrik yang signifikan adalah adanya pemakaian yang berlebihan dikarenakan tidak ada pekerja kontrol lapangan sehingga tidak terdeteksi oleh PLN.

Namun pernyataan pihak PLN ULP Haurgeulis tersebut disangkal oleh Ambaryanto, menurutnya, berarti kesalahannya bukan pada pemilik meteran(konsumen-red).

“Ibu Putri pun mengiyakan bahwa kesalahan PLN ULP Haurgeulis tidak ada pegawai kontrol di lapangan,” imbuhnya.

“Saya sebagai anak angkat sekaligus selaku anggota ormas WN88 Kabupaten Indramayu akan melayangkan surat audensi ke pihak PLN ULP Haurgeulis terkait kenaikan atau tagihan listrik yang tak wajar ini,” pungkasnya.

Penulis: B Zaman