Bogor,SIBER88.CO.ID – Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil ungkap tersangka pencurian dengan modus kempes ban di Jalan Raya Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang terjadi Pada 1 Maret 2021.
Dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K, S.H mengatakan berawal dari Laporan yang di terima Polsek Gunung Putri terkait adanya pencurian dengan modus kempes ban, Polsek Gunung Putri langsung lakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Gunung Putri bekerjasama dengan Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial IR (36 Tahun), AS (27 Tahun), BU (35 Tahun), sementara itu tersangka lain dengan inisial AN masih dalam pencarian.ungkapnya
Lebih jelas Harun mengatakan dimana dari tangan para tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa 1 Buah Buku Cek Bank BCA, 3 Buah Handphone yang digunakan pelaku, 1 Buah Dus Handphone Merk Samsung Note 10 Plus, 2 Unit Motor dan 1 Buah EKTP atas Nama Korban. Jelasnya
Para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan modus menggemboskan ban mobil korbannya menggunakan paku, dan setelah mobil berhenti lalu korbannya turun dari mobil untuk mengecek ban mobil, pada saat itu juga para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil dan menggasak barang-barang korban. Dimana atas kejadian tersebut korban di taksir mengalami kerugian hingga 70 juta rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. terangnya
Para Tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dimana di ancam dengan hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara.” Tandas Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K, S.H.
( Rian / Y2Z )