Mengaku Dibegal Dijalan Tembus Pemuda Ini Diamankan Polres Situbondo

Situbondo Jatim,SIBER88.CO.ID _ Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda yang membuat laporan palsu tentang kejadian tindak kekerasan dan perampasan “begal” di jalan Tembus Baru masuk wilayah desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Rabu (30/6/2021)

Pelaku pembuat laporan palsu an. AA (21) alamat Kp Kotakan Cangkrig Kotakan Situbondo awalnya melapor ke SPKT Polres Situbondo tanggal 29 Juni 2021 malam telah mengalami tindak kekerasan dan pengancaman “ begal” oleh orang tidak dikenal di jalan Tembus Baru masuk wilayah desa Kotakan dan mengaku dirampas HP berikut dompet berisi uang serta mengalami kekerasan mengakibatkan luka memar di bagian bibir dan luka memar di dahi kiri, luka gores di bagian pipi kiri, luka gores di bagian leher kiri dan luka gores di bagian perut sebelah kiri.

Laporan pelaku yang mengaku sebagai korban ini kemudian ditindaklanuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras dan juga berkat informasi dari Netizen sehingga diketahui bahwa “ korban mengaku dibegal” tersebut membuat laporan palsu.

Selanjuntnya, dari keterangan saksi-saksi mengetahui bahwa HP korban yang dinyatakan dirampas begal sebenarnya digadaikan. Tim Jatanras juga telah mengamankan satu buah HP merk Samsung Galaxy Prime.

Kasi Humas  Iptu Achmad Sutrisno menuturkan bahwa berita kejadian begal tersebut sudah menyebar luas di media sosial sehingga membuat resah masyarakat Situbondo, namun setelah diselidiki bahwa korban yang mengaku dibegal telah membuat laporan palsu. Hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa HP korban yang dilaporkan dirampas ternyata digadaikan.

“ AA sudah diamankan ke Mapolres atas dasar membuat laporan palsu dan akan dilakukan pemeriksaan kemungkinan bisa dijerat UU ITE karena beritanya menyebar di medsos, membuat resah masyarakat dengan laporan palsunya tersebut “ pungkasnya.(Dit)