Marak Kasus Mafia Tanah, PT. Krakatau Steel Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Pasang Spanduk Kepemilikan Lahan

Serang Banten, SIBER88.CO.ID_Ahli waris dari H Abdul Halim mengklaim bahwa PT.Krakatau Steel belum membayar ganti rugi lahan garapan saat melakukan pembebasan di tahun 1973.

Bustomi Daud selaku salah satu ahli waris dari H Abdul Halim menerangkan kepada awak media hingga saat ini PT.Krakatau Steel belum membayar ganti rugi lahan garapan milik H Abdul Halim dan beberapa penggarap lainnya.

“Kita sampai saat ini belum merasa menerima pembayaran dan juga belum melihat bukti pembayaran dari PT.Krakatau Steel atas lahan garapan”ungkap Bustomi Daud

Bustomi menerangkan lahan milik adat H Abdul Halim terletak di Desa Warnasari Kecamatan Pulomerak yang sekarang menjadi Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil, yang mana sekarang sebagian lahan (H Abdul Halim) saat ini sudah di jual oleh PT.Krakatau Steel kepada PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI).

“Dua wilayah yang di bangun untuk proyek PT.LCI itu wilayah kelurahan Warnasari dan Kelurahan Rawaarum dimana ada batas alam berupa kali yakni kali watu lunyu yang saat ini sudah hilang di urug oleh PT.LCI.” ungkapnya.

Bustomipun mengatakan dalam kegiatan pengurugan proyek PT.LCI ada tanah H Abdul Halim yang ikut di urug atas dasar pembelian PT.LCI ke PT.KS.

” PT.Lotte ngurug lahan di wilayah kelurahan warnasari yang infonya beli dari PT.KS yang terdapat lahan H Abdul Halim kurang lebih 7 Hektar”ungkapnya.

Lanjutnya. Jadi kami keluarga besar H abdul Halim anak, cucu, dan cicitnya memasang spanduk menandakan bahwa lahan adat milik H Abdul Halim Belum mendapatkan pembayaran ganti rugi oleh PT.Krakatau Steel(Edwin.S)