Situbondo Jatim,SIBER88.CO.ID _ Polres Situbondo, Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo mengamankan satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Minggu (5/9/2021)
Satgas tindak dipimpin Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selannjutnya dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FR (20) di jalan raya desa Kedungdowo kecamatan Arjasa dengan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam kesing HP. Kemudian dari hasil pengembangan tersangka FR, diketahui narkoba sabu diperoleh dari FJ (32) yang kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumahnya kecamatan Arjasa menemukan 4 paket sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan dua orang tersangka yakni FR dengan barang bukti 1 poket sabu, 1 HP, 1 sepeda motor Vario. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari FJ diantaranya uang tunai diduga hasil penjualan, 4 poket sabu dan 1 HP.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan Polres Situbondo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan dua orang tersangka berikut barang buktinya.
“ kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Keduanya dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.(Red)