Bondowoso, SIBER88.CO.ID – Perhutani KPH Bondowoso, akan menindak tegas semua anggotanya yang melanggar hukum dan terbukti bersalah secara inkrah dengan tindakan pemecatan secara tidak hormat. Selasa, (23/03/21).
Hal ini disampaikan langsung oleh ADM Perhutani KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat usai melaksanakan pembagian ratusan bibit kepada masyarakat pada Senin, (23/03/21) kemarin.
Diketahui sebelumnya dari unggahan media Siber88.co.id pernyataan Andi Adrian tersebut, mengacu pada penangkapan oleh anggota Mapolsek Sumberwringin terhadap warga Dusun Sokleh, RT 22 / RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, inisial (SDR) atas kasus ilegal logging kayu sono keling 6 glondong pada Kamis 25 Februari 2021 lalu.
Dimana kendaraan pick up Phanter dengan Nopol P 8164 VA yang digunakan SDR merupakan milik salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso inisial AR.
“Kami mendengar dan membaca kabar itu, memang betul yang bersangkutan sedang di periksa. Karena memang ditemukan bukti bahwa alat angkut yang digunakan itu, milik yang bersangkutan dan memang selama ini setahu saya dia biasa menyewakan mobilnya dan sejauh ini, hanya itu yang kami ketahui,” jelas ADM Saat Dikonfirmasi Tim LN
Selaku pimpinan Perhutani KPH Bondowoso, Andi Adrian mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polres untuk membuktikan keterlibatan dan tidaknya yang bersangkutan.
Perhutani tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kami ada ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan bahwa, bila dia sudah dinyatakan bersalah dan inkrah atau punya keputusan tetap dari pengadilan, maka yang bersangkutan selesai dengan kami. Artinya kami PHK secara tidak hormat,” tegasnya.
Dari awal, pihaknya menekankan tiga hal pada jajaran bawahannya terkait dengan tindak pidana kehutanan ini.
“Jangan biarkan, jangan terlibat dan jangan melakukan. Karena semuanya memiliki konsekwensi hukum yang sama. Jadi, saya minta semua teman-teman, ini ketentuannya sudah jelas dan sudah tau semua mana yang boleh dan tidak. Semua harus konsisten dan ketika semuanya harus terbukti mereka itu semua adalah oknum yang sesuai keputusan pusat harus di lepas dan tindak secara tegas,” jelasnya.(Tim)