Bogor  

Kantor Hukum DO LAW Dan PARTNERS di Bogor  Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Serta Klien

Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_Perwakilan warga masyarakat Kabupaten/Kota Bogor untuk Indonesia dalam kehadirannya Kantor Hukum DO LAW Dan PARTNERS di Bogor Berikan Warna Baru Dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum dengan baik dan tuntas dalam penyelesaian perkara hukumnya, baik hukum Perdata maupun hukum pidana.

Asep Dharmakti, RT 01 RW 013 Kel Ciparigi Kota Bogor Utara alhamdulillah kepada kami warga setempat keberadaan kantor hukum Do LAW dan Partners bisa memberikan warna baru dalam membantu memberikan pemahaman hukum dan dapat meningkatkan pemahaman hukum lebih baik untuk warga masyarakat kami di seputar keberadaan domisili kantor hukum DO LAW dan PARTNERS,”tuturnya.

“Kantor Hukum kami yang menjadi andalan konsentrasi yakni Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), tentu dalam pendampingan hukum perkara yang lain tetap kami konsentrasikan dengan baik, amanah kepercayaan sangat berharga buat kami, maka kami akan jaga amanah kepercayaan klien dalam pendampingan perkara hukumnya” Ungkap Darzari Alman, S.E.,S.H.

Darzari Alman memastikan keberadaan kantor hukum DO LAW dan PARTNERS bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat Kabupaten/Kota Bogor dan serta masyarakat Indonesia . Salah satunya, kata dia, membuka konsultasi hukum bagi penduduk sekitar kantor kami berada, silahkan bagi masyarakat setempat dekat domisili kantor kami berada jika ada perkara hukum pidana maupun perkara perdata bisa datang ke kantor kami di Villa Bogor Indah 02 Blok FF 05 No.02 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor Kode Pos 16157 Jawa Barat.

“Apalah artinya kami disini jika tidak bisa memberikan pemahaman serta pendampingan hukum yang baik bagi masyarakat serta bagi klien kami yang sudah memberikan kepercayaan dalam perkara hukumnya kepada kami untuk bisa membantu menyelesaikannya dengan baik, karena hal itu bisa berpengaruh bagi kelangsungan kehidupan masyarakat sekitar dalam peningkatan ekonominya.

Terima kasih untuk masyarakat Kabupaten/Kota Bogor dan masyarakat Indonesia atas kepercayaannya kepada kami dalam pendampingan hukum, baik pendampingan hukum pidana maupun hukum perdata nya, ke depan Semoga bisa saling bekerjasama selalu,” ucap Darzari, S.E.,SH

Darzari Alman. S.E.,S.H menuturkan Kami pun melakukan pendampingan hukum tidak hanya di wilayah Jawa Barat, sering kali kami mendampingi klien dalam perkara hukumnya di luar pulau Jawa, diantaranya yang saat ini masih dalam pendampingan hukum kami di wilayah bangka belitung, pendampingan hukum klien kami dalam berperkara kasusnya pelanggaran ITE UU ,RI NO 19 TAHUN 2016 pasal 27 ayat 1, 2, DAN 4
PASAL 27
(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemeresan dan/atau pengancaman dalam pelanggaran ini kami melaporkan ke Polda Bangka Belitung dan saat ini masih berproses dalam penyidikan reskrim polda bangka belitung, dan dalam proses penyidikan ini kami tetap kawal dalam prosesnya agar apa yang kami laporkan atas nama klien kami bisa mendapatkan hasil yang baik dalam perkara hukumnya. Tutur Ari sapaan akrabnya.

Tentunya besar harapan kami dalam keberadaan kantor hukum DO LAW dan Partners bisa berperan penting bagi masyarakat Kabupaten/Kota Bogor maupun masyarakat Indonesia dalam membantu mendampingi perkara hukumnya, baik saat berperkara hukum pidana maupun saat dalam berperkara hukum perdata, sehingga masyarakat bisa lebih memahami bagaimana menjaga hidup lebih baik, artinya masyarakat bisa menjaga diri pribadinya setelah warga masyarakat tersebut bisa menjaga diri pribadinya tentu akan bisa menjaga keluarganya, bisa menjaga saudara-saudaranya, bisa menjaga tetangganya serta bisa menjaga sahabat dan teman-temannya dengan cara saling memberikan pemahaman akan sadar hukum, dengan pemberian pemahaman akan hal sadar hukum maka sudah tentu akan jauh dari perkara hukumnya. Dari hal tersebut ada kepuasaan tersendiri bagi kami yang dalam menjalankan tugas sebagai penasehat hukum bisa sangat berarti di hati masyarakat Indonesia. Buat kami setelah berkiprah bekerja baik, maka hasil akan mengikuti, rizki itu tidak akan kemana saat Allah SWT menentukan, berkehendak, dengan segala kewenangan maka akan kita terima rizki tersebut tanpa ada yang menghalangi. Harapnya.

(Rian//Y2Z)