Forwaka Gelar Webinar Nasional Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) kembali menggelar kegiatan Webinar Nasional yang bertema “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern,” diselenggarakan di ruang Press room Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (15/12/2021).

Pembicara utama (kynote speaker) pada Webinar Nasional yang dilakukan secara dari daring adalah Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Berikut lima (5) pembicara lain, diantaranya ada Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Praktisi Hukum Petrus Selestiunus, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman dan Jaksa Senior Ranu Mihardja, penanggung jawab Webinar sekaligus penasehat Forwaka Haris Fadillah akan menjadi Moderator dalam kegiatan ini.

Forwaka merupakan Forum wartawan yang diakui satu-satunya di Kejaksaan Agung RI sekaligus pemrakarsa pada webinar nasional ini, sudah berkiprah sejak tahun 2003, Forwaka telah terbentuk di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Banten, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo dan Bangka Belitung.

“Forwaka ingin menyerap aspirasi masyarakat dengan program-program yang dijalankan Jaksa Agung dimana saat ini indeks kinerja Kejaksaan cukup tinggi,” Haris Fadillah.

Penasehat Forwaka sekaligus penanggung jawab kegiatan, Haris Fadillah, S.Sos, M.Si menyampaikan dalam hal ini Forwaka ingin menyerap aspirasi masyarakat dengan program-program yang dijalankan Jaksa Agung, diketahui bahwasanya indeks kinerja Kejaksaan cukup tinggi.

Haris yang juga Ahli Pers Dewan Pers menyatakan bahwa Forwaka menyelenggarakan Webinar ini seiring langkah perubahan yang dilakulan lembaga kejaksaan yang sangat signifikan, seperti berhasil melakukan program restrorative justice, menjadi pemimpin ( leading sector) dalam pemberantasan korupsi serta meningkatkan kasus pelanggaran HAM.

Apalagi ungkapnya di dalam UU Kejaksaan yang baru jaksa berwenang melakukan penyadapan serta sudah bisa mewakili Presiden di Mahkamah Konstitusi.

“Kita harapkan dengan perubahan hukum itu kejaksaan akan mampu mengangkat marwahnya dan membangun adhyaksa yang modern kedepannya, yang mampu menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambah haris.

Dia mengatakan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI 7 Desember 2021 lalu diharapkan Kejaksaan mampu bekerja sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku sehingga tidak terjadi Abuse Of Power khususnya di dalam menjalankan kewenangan penyadapan.

Setelah Jaksa Agung menggaungkan penerapan hukuman mati menunjukkan keberadaan tekad dan kesungguhan dari lembaga ini dalam pemberantasan korupsi.

Selama Pandemi Covid 19, Forwaka juga berperan aktif dengan menjalankan Bakti Sosial memberikan sembako dan swab antigen sebanyak 1000 orang di dua wilayah yakni, di Ciputat Tangerang Selatan dan Mekarsari Depok

Semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Rahmat)