Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelulusan, Mahasiswa STT Ekumene Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Lima orang mahasiswa STT Ekumene(STT), Kelapa Gading di laporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, pelaporan tersebut berdasarkan aduan dari Dr. Yohanes Parapat, salah satu dosen pengajar terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen kelulusan S2 hingga S3.

Pelaporan tersebut masuk pada (15/12/2021) dan saat ini sudah di tangani oleh Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya. Sebelum melaporkan permasalahan ini Yohanes Parapat telah beberapa kali menyurati pimpinan STT Ekumene namun hanya di jawab satu kali dan jawabannya tidak substansial sesuai dengan yang di harapkan.

Dr. Yohanes Parapat sendiri adalah ketua Pascasarjana dan juga salah satu dosen pengajar di STT Ekumene.

Adanya laporan polisi berawal dari lima mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas mata kuliah yang di bawakan oleh Dr. yohanes Parapat namun kelima mahsiswa tersebut bisa mengikuti Wisuda oleh. Beberapa kali Dr. Yohanes telah memperingatkan Pihak STT maupun Ke lima mahasiswa tersebut agar mencabut Gelar S2 tersebut dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang diberikan oleh Dr. Yohanes Parapat terlebih dahulu. Namun peringatan tersebut tidak di hiraukan oleh Pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut sehingga berujung pada Laporan Polisi.

“Saya rindu STT ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang belum lulus ya jangan di luluskan”, ujar Yohanes di kutip dari kanal Youtube milik Pdt.Dr.Mangapul Sagala.

Saat wartawan mengkonfirmasi masalah ini ke kampus STT Ekumene, Pihak kampus tidak memberikan tanggapan apa-apa dan memerintahkan wartawan agar membuat janji pertemuan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Saat dihubungi melalui telpon selular, DR Andri Pasaribu, salah satu dosen pascasarjana menjelaskan ia tidak bisa berkomentar. “Silahkan langsung kepada pimpinan aja ya bang, untuk masalah ini saya ga bisa memberikan penjelasan”, ujar Andri, Sabtu (05/02/2022).

Disisi berbeda, wartawan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan STT ekumene yaitu Dr. Erastus Sabdono untuk mendapatkan keterangan perihal percakapan youtube dimana adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut, namun ia enggan untuk memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil sesaat setelah menyelesaikan Khotbah di Gereja yang berada di Artha Gading Lt 5 Lobby India, bahkan oknum sekuriti STT tersebut bersikap arogan kepada awak media dan seakan menghalangi tugas jurnalistik untuk keberlangsungan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut dilakukan pada saat wartawan ingin meminta waktu agar dapat mewawancarai pimpinan STT Ekumene “Sampai kapanpun kalian (wartawan) tidak akan bisa wawancara atau bertemu dengan pimpinan, karena beliau (erastus sabdono) orang sibuk dan kalau memang mau buat janji silahkan kirim pesan ke akun instagram pribadi beliau @erastussabdono”, ucap Oknum Security.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan dan pernyataan resmi dari pihak STT Ekumene, Kelapa Gading.

Seperti kita ketahui, sudah jelas tugas seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP (keterbukaan informasi publik). Jurnalistik merupakan kegiatan seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik. (red)