Bondowoso Jatim,SIBER88.CO.ID – Dana Desa (DD) kembali menyeret mantan kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso, Hartono, ke meja hijau atas dugaan korupsi pembangunan infratruktur dan keuangan Bumdes Al Baraqah sejak tahun 2017 hingga 2020.
Oknum Kades tersebut, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto, menyebutkan, penetapan status tersangka Hartono, sudah dua kali pemanggilan dan pemeriksaan.
“Pemanggilan pertama tanggal 29 Maret 2021 statusnya masih sebagai saksi. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2021 sebagai tersangka,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-33/M.5. 17/Fd. 1/04/2021 tanggal April 2021.
Dan penetapan tersangka tertulis dalam surat dengan Nomor 34/M.5.17/Fd.1/04/2021 tertanggal 29 april 2021, ditanda tangani oleh Kepala Kejari Bondowoso.
“Tersangka terancam dengan pasal 604-607 tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Akibat dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta,” tandasnya.
Sebelumnya, oknum Kades Sempol ini sudah mendekam di Lapas IIB Bondowoso atas tindak pidana korupsi Getar Desa yang menelan kerugian negara 45 juta.(Red)