Bondowoso,SIBER88.CO.ID _ Beredar Kabar Pembentukan Majelis Etik Tentang Penanganan Tentang Diduganya Kepala Diknas Pendidikan Bondowoso Melanggar Prokes Dengan Cara Berjoget Dengan Lagu Kandas Dan Diduga Langgar Kode Etik Sebagai ASN.
Edi Wahyudi SH Selaku Ketua LSM AKP Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Majelis Etik Tersebut,Jika memang yang membentuk Adalah Bupati Seharusnya Menunjuk Eselon Yang Lebih Tinggi jabatannya Dari Kepala Dinas Pendidikan Seperti Sekda dan Bondowoso masih Belum Ada Sekda,Seharusnya Yang Menjadi Ketua Majlis Adalah Bupati atau Wabup Bondowoso dan kabarnya Ketua Majlis etik Yang Diberi Mandat Adalah ASN Yang Berpangkat Eselon 2A,Dan Dalam Perbup Tentang Kode etik Sudah Diatur UU RI no.23 tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 80 ayat 1 Atau Pada Perbub Yaitu uu no.23 tahun 2014 pasal 78 ayat 1 dan pasal 80 ayat 1.
“Beredar Kabar Pembentukan Majelis EtikĀ Seharusnya Dalam pembentukan majelis Etik Harus Sesuai Dengan Aturan Berlaku Mas,Dan kabarnya Majlis Etik Sudah Terbentuk Dan Ketuanya ASN Eselon Berpangkat 2A.”Jelas Edi Saat Dikonfirmasi.(Red)