Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Pitu Gugatan Anjak Gerbang Sumatera” sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aksi tersebut, massa PMII juga menggelar aksi teatrikal dengan membawa keranda mati sebagai simbol matinya keadilan, demokrasi, serta keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua PKC PMII Lampung, M Yusuf Kurniawan, bersama PC PMII se-Lampung. Massa aksi menyampaikan tujuh gugatan yang menyoroti berbagai persoalan strategis, mulai dari kebijakan ekonomi, reformasi hukum, pendidikan, agraria, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembangunan di Provinsi Lampung.
Usai menyampaikan aspirasi, M Yusuf Kurniawan beserta PC PMII se-Lampung diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, PKS, PKB dan PDIP untuk melakukan dialog dan menyerahkan dokumen tuntutan.
Tujuh dokumen tuntutan utama tersebut, yaitu:
1. Evaluasi kebijakan ekonomi dan anggaran.
2. Reformasi hukum, kebebasan berpendapat, dan demokrasi.
3. Prioritas anggaran pendidikan.
4. Reformasi agraria.
5. Perbaikan tata kelola fiskal daerah.
6. Penegakan hukum di sektor energi, sumber daya alam, dan mineral.
7. Transparansi pembangunan serta penuntasan proyek-proyek mangkrak di Provinsi Lampung.
Selain tujuh tuntutan tersebut, PMII Lampung juga mengajukan satu tuntutan tambahan, yakni mendesak DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan seluruh komisi DPRD bersama PMII Lampung guna membahas secara menyeluruh seluruh poin tuntutan yang telah disampaikan.
Permintaan tersebut disepakati dalam pertemuan dan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir, sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa melalui mekanisme resmi.
PMII Lampung menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus direalisasikan dalam waktu 2 x 24 jam sejak penandatanganan. Apabila hingga batas waktu yang telah disepakati RDPU belum dilaksanakan, maka PMII Lampung menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk pengawalan terhadap komitmen yang telah dibuat.
Ketua PKC PMII Lampung menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami datang membawa aspirasi rakyat dan berharap pemerintah serta DPRD tidak hanya menerima dokumen tuntutan, tetapi juga menunjukan komitmen nyata melalui pelaksanaan RDPU,” ujar M Yusuf Kurniawan, Senin(29/6/2026).
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam kesepakatan ini tidak dijalankan, maka PMII Lampung akan kembali turun ke jalan dalam Aksi Jilid II sebagai bentuk konsistensi mengawal aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Melalui demonstrasi ini, PMII Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar berpihak kepada kepentingan rakyat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan strategis di Provinsi Lampung melalui jalur konstitusional dan dialog yang konstruktif.
























