Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali dicoreng oleh tindakan arogan dan sewenang-wenang.
Pihak sekolah nekat memberhentikan salah satu siswanya secara sepihak hanya berlandaskan tuduhan “berkelakuan tidak baik”.
Pemberhentian tanpa mekanisme pemanggilan resmi maupun Surat Peringatan (SP) ini menabrak aturan hukum dan mencederai hak konstitusional anak atas pendidikan.
Akibat tindakan otoriter tersebut, korban kini mengurung diri, mengalami trauma berat dan murung karena menanggung malu tidak lagi bisa bersekolah bersama teman-temannya.
Nasib memilukan ini menimpa WA, kelas 11 TSM 1, warga desa Lobener kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu.
Selain otoriter, pihak sekolah dianggap sepihak mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan kedisiplinan dalam memutuskan “merumahkan” WA.
Secara hukum, pemberhentian siswa merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang wajib melalui pembinaan beregu (guru BK, wali kelas, kepala sekolah), pemberian SP 1 hingga SP 3 serta mediasi bersama orang tua.
Tindakan ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9 dan Pasal 54) yang menjamin hak anak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah.
Pemecatan sepihak yang memicu trauma psikologis pada anak jelas merupakan bentuk kekerasan mental yang terstruktur.
Tindakan pihak sekolah juga mencerminkan kegagalan mendidik muridnya, sekaligus memunculkan adanya desakan agar kepala sekolah beserta guru BK untuk mundur atau dicopot jabatannya.
Keputusan anti-pembinaan ini bertolak belakang dengan ruh Kurikulum Merdeka. Pemerintah merancang Kurikulum Merdeka untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah anak serta berfokus pada pendekatan humanis melalui Profil Pelajar Pancasila.
Tujuan utamanya adalah merangkul, membimbing dan memulihkan karakter peserta didik, bukan membuang anak saat dianggap bermasalah.
Abdur Rohman, orang tua siswa yang menjadi korban, tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam atas kesewenang-wenangan manajemen sekolah.
“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi,” kata Rohman,Selasa(18/8/2026).
“Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, cuma bisa mengurung diri di kamar karena malu sama tetangga dan temannya,” tanyanya penuh kebingungan.
“Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja,” tandasnya ketus.
Tindakan represif ini menuai reaksi keras dari insan pers dan organisasi kemasyarakatan. Badruzzaman,Ketua DPP SFWI mengecam keras tindakan Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang yang dinilai bertindak tanpa pikir panjang.
“Hal ini menandakan SMKN 1 Jatibarang gagal dalam pendidikan karakter siswanya,” tukasnya.
























