Titik Lokasi SPPG di Wilayah Cilacap Diduga Diperjualbelikan

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Awal bulan Mei 2026 Makan Bergizi Gratis(MBG)yang diharapkan mampu memperbaiki gizi anak- anak bangsa Indonesia ternyata banyak menui polemik di masyarakat.

Niat mulia ini ternyata menimbulkan persoalan tersendiri, mulai dari proses perolehan titik atau ID muncul di portal jadi biru sampai proses pembangunan, pengadaan alat dapur dan keharusan membeli alat dari mediator yang nilainya fantastis sekira Rp750 hingga Rp850 juta yang tidak muncul daftar alatnya.

Dari liku – liku itu muncul korban – korban seperti dialami Agung Cahaya Nugraha, tepatnya 10 mei 2026 terungkap MBG pemiliknya dengan ID: KTPB6WCM (Jati ) SPPG di desa Jati Kecamatan Binangun kabupaten Cilacap yang dalam proses pembangunan fisik sekira 70% merupakan mitra dari yayasan Dharma Sandi Yudha sejak 23 Januari 2026 yang hilang dari portal koodinator kecamatan setelah diberitahu oleh Mohamad Sodik,Korcam MBG kecamatan Kroya.

” Tanggal 8 mei 2026 sudah berpindah dan terverifikasi oleh Soni Sanjaya di MBG nasional dan diakui telah diusulkan oleh Khamid, pada pertemuan antara Khamid dengan Dedy Setyopurnomo di Purwokerto pada Senin malam(8/6/2026) ke yayasan Satria Cahaya Perwira Gilar-Gilar miliknya,” beber Sodik.

Hal tersebut dikarenakan Agung CN selaku mitra Yayasan Dharma Sandi Yudha belum menyelesaikan administrasi untuk pengurusan yang sesuai kesepakatan h+2 setelah centang biru sampai dengan akhir April 2026,namun berjanji akan menyelesaikan kekurangan administrasi pada 15 Mei 2026.

Tanggal 8 Mei id tersebut sudah terverifikasi resmi berpindah ke yayasan Satria Cahaya Perwira Gilar Gilar dengan mitra Guruh HD,seorang angota dewan dari Banjarnegara.

Ketua yayasan Dharma Sandi Yudha membenarkan kejadian tersebut dan bukti email dari tim support BGN (suport@bgn.com.) yang menyatakan ID : KTPB6WCM (Jati) berubah dari yang sebelumnya yayasan Dharma Sandi Yudha ( DSY) kini menjadi yayasan Satria Cahaya Perwira Gilar-Gilar (SCPGG) waktu perubahan tertanggal 27 April 2026 jam 07;56 WIB tanpa ada permohonan(sepengetahuan) ketua yayasan Dharma Sandi Yuda dan telah mengirim surat keberatan pada tanggal 29 April 2026, termasuk beberapa titik lain yg juga hilang yaitu no ID : BDIGZTFI(adidipala 005), ID: TGCZAU46 Karang Kandri yang sudah dalam pembangunan fisik 70% sampai 90% dan telah menyelesaikan administrasinya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata ketua yayasan Darma Sandi Yudha, Dedy Setyo P,melalui Nasir warga kecamatan Kebasen minta bantuan kepada Khamid dan Teguh Priyono yang mempunyai relasi di BGN pusat untuk mengurus perizinan atau verifikasi yayasan berikut mitra-mitranya sampai terverifikasi ID biru.

Namun karena pihak yayasan Dharma Sandi Yudha yang mitra – mitranya terlambat menyalesaikan administrasi pengurusan sehingga oleh Khmid cs id SPPG tersebut dipindahkan ke yayasan lain yang menurut pengakuan sdr Hamid miliknya.

Sedang untuk id BDIGZTFI (adidipala 005), dari yayasan Dharma Sandi Yudha berpindah ke yayasan Darul Hikmah Samudra padahal seluruh administrasi sudah terselesaikan dan menurut D dan AN, warga Karangtawang Pegubugan selaku mitra pengelola titik sppg adipala 005 mereka diharuskan mengeluarkan tambahan biaya migrasi sebesar 75jt sebagai biaya migrasi(pemindahan) yang diterimakan oleh Teguh P kongsi kerja dari Khamid sehingga pengelolaanya bisa dilanjutkan oleh Dewi dan Ana Ratna Sari

Untuk ID: TGCZAU46 Karang Kandri 007 kecamatan Kesugihan yang dimiliki Dica Utama Dyan Wijaya mitra yayasan Dharma Sandi Yudha pindah pada yayasan Darul Hikmah Samudra berpindah kepada Deni .

Menurut ketua yayasan Darma Sandi Yudha, Dedy Stp dan Agung CN aturan perpindahan titik mitra mestinya ada persetujuan dan tandatangan mitra dan ketua yayasan dan selanjutnya ke yayasan yang baru, sehingga proses pemindahan ini dimungkinkan tidak sesuai prosedur atau mungkin ada pemalsuan tandatangan karena ia merasa tidak dihubungi oleh Khamid.

Semua itu dibenarkan oleh Khamid,bahwa dirinya tidak menghubungi dedy Stp karena Dedy Stp tidak bisa dihubungi dan merasa titik mitra adalah titik milik Khamid,sementar Agung CN yang berkongsi dengan Kuat Teguh Sudarto warga Purwokerto (JPKP Banyumas) telah melakukan upaya mempertahanankan titik miliknya melalui JPKP pusat, sudah berkirim surat ke BGN dan Kepala Staf Presiden RI, Jendral TNI (Purn) Dudung Abdulrahman dengan no 043/DPO-JPKP/V/2026.

Prihal dugaan jual beli titik SPPG program MBG menurut mereka juga sudah mendatangi Bareskrim Polri dan menurut Agung CN, Kuat TS seta Nur Hidayat dalam waktu dekat akan datang ke Polda Jateng terkait Permasalahan tersebut.