Jakarta Utara, SIBER88.CO.ID_ Kasus penyalahgunaan tramadol bukan baru pertama kali muncul. Pemberitaan tentang kasus perdagangan obat penghilang rasa sakit tanpa rujukan dokter ini sudah menyembul satu dekade lalu.
Berkali-kali awak media melakukan monitoring terhadap kegiatan perdagangan obat keras terbatas unsur G dilakukan, bahkan edukasi yang kerap disampaikan dianggap seperti angin lalu, mirisnya yang menjadi pengkonsumsi obat terlarang itu justru kalangan anak remaja bahkan para pelajar.
Penyalahgunaan tramadol semakin menjadi perhatian, terutama di kalangan remaja,namun penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan ketergantungan, masalah kesehatan fisik dan mental, bahkan risiko overdosis yang membahayakan jiwa.
Seperti tertuang dalam Pasal UU Kesehatan, Pasal ini menyebutkan larangan bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Praktik kefarmasian yang dimaksud meliputi pembuatan, pengelolaan, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran sediaan farmasi.
Kemudian Pasal 435 dan 436 dalam UU No. 17 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari UU Kesehatan sebelumnya (UU No. 36 Tahun 2009) yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi ilegal atau tidak memenuhi standar.
Seperti halnya temuan para awak media pada Jumat (3/4/2026) di Wilayah Cilincing, sepanjang jalan raya Cilincing menjadi surganya tramadol dan excimer.
Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Polsek Cakung melalui pesan singkat what’s up ditanggapi dengan baik. “Baik terimakasih informasinya, akan saya tindaklanjuti”, namun sangat disayangkan bahasa ditindaklanjuti hanya sebatas ucapan tanpa realisasi yang jelas, terpantau toko masih buka dan transaksi berjalan dengan aman, pada Sabtu (4/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut yang terealisasi, sementara masyarakat berharap agar toko-toko itu segera ditutup.
























