Tak Sesuai Mekanisme Mutasi Guru,Komisi IV DPRD Lamsel Bereaksi

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Persoalan mutasi guru yang tidak sesuai mekanisme terus berlanjut.

Kali ini Ketua komisi IV DPRD Lampung Selatan (Lamsel),Syaiful Asumar,meminta pihak media dan LSM yang mempertanyakan masalah mutasi tersebut datang ke kantor Dewan.

Hal tersebut disampaikan Syaiful Asumar kepada awak media melalui telpon,Senin (3/6/2024).

” Saya masih DL, posisi saya masih di Tangerang, besok kalau saya sudah pulang kita ngobrol dan kita bahas di ruang komisi IV ya. Biar semuanya jelas, kalau melalui telpon nanti saya takut salah dalam menyampaikan tanggapan,” jelas Syaiful.

Sebelumnya diberitakan polemik mutasi seorang guru SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal, Parmi, mendapat perhatian dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.

Menurut Kepala BKD Lampung Selatan melalui Sekretaris BKD, M Dharma Setiawan, penerbitan SK mutasi Parmi yang ditandatangani Kepala BKD tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan pengajuan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Sementara, Kasi Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Ta’at yang dihubungi, seakan menghindar dengan beralasan sedang berada di luar kantor.

Menanggapi adanya polemik mutasi guru (Parmi-red), Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi,mengatakan, bila mutasi Parmi terbukti tak sesuai dengan aturan yang ada, berarti Dinas Pendidikan Lampung Selatan memberikan contoh yang buruk dalam penerapan aturan.

” Sudah jelas bahwa dalam aturan seorang guru dapat mutasi apabila sudah memenuhi beberapa ketentuan,” ujar Sukardi.

Yang pertama menurutnya, guru tersebut telah bertugas di sekolah asalnya selama 4 tahun. Selain itu, guru dapat mutasi apabila guru di sekolah asalnya memang kelebihan guru PNS serta ada permintaan dari sekolah yang akan dituju.

“Apakah ketentuan tersebut telah terpenuhi?,” tanya Sukardi.

“Informasi yang saya dapat, bahwa di SDN 2 Rangai Tritunggal kekurangan guru PNS. Sementara di SDN 1 Rangai Tritunggal tidak kekurangan guru,” ungkap Sukardi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam hal ini Kasi Kepegawaian, mengabaikan kepentingan pelajar yang ada di SDN 2 Rangai Tritunggal.

Oleh sebab itu, Sukardi meminta Bupati Lampung Selatan harus mengevaluasi pejabat di Dinas Pendidikan yang tidak dapat menjalankan aturan sebagaimana semestinya. Karena, bila dibiarkan, akan berdampak buruk pada penilaian publik.

Ditambahkan Sukardi, dirinya merasa heran dengan Kasi Kepegawaian Disdik Lampung Selatan yang menyatakan “akan mencek dulu” saat ditanya mekanisme mutasi Parmi.

Pasalnya, pertama, Parmi dimutasi masih hitungan minggu. Seharusnya Kasi Kepegawaian hafal siapa yang dimutasi dan mekanismenya.

“Yang jadi pertanyaan, apakah dalam beberapa minggu ini ada ratusan bahkan ribuan guru yang dimutasi di Kecamatan Katibung sehingga harus dicek terlebih dahulu ?” tukasnya.

Kedua, pernyataan Kasi tersebut dapat dinilai ada keraguan, apakah mutasi Parmi sudah sesuai aturan atau tidak sehingga harus dicek terlebih dahulu?

Diberitakan sebelumnya, bahwa Parmi dapat mutasi dari SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal diduga tanpa melalui mekanisme yang ada.

Parmi dapat pindah melalui jalan pintas “jalan tol” berkat bantuan dari seorang warga Katibung bernama Aris yang belakangan dikenal warga masyarakat Katibung sebagai “tangan kanan” Bupati Lampung Selatan di Kecamatan Katibung.

Penulis: Asyadi&timEditor: Badruzzaman