Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Etika profesi memiliki prinsip-prinsip yaitu prinsip tanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya, prinsip keadilan dimana prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Menurut Aminudin SP kepada media ini, untuk profesi pegawai negeri sipil(PNS)sendiri, terkait kode etik diatur mulai dari level undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Lanjut Aminudin,dimana disebutkan “Pembinaan jiwa korps, kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Lalu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa “ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku,”ujarnya, Sabtu, (16/12/2023).
Kemudian,ditambahkan oleh Pria yang akrab disapa Amiekancil ini, untuk level peraturan dibawahnya, terdapat Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Masih menurut pria pegiat jurnalis yang juga menjabat sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung dan menjabat sebagai ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Perbuatan PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pergaulan hidup sehari-hari dilindungi peraturan perundang-undangan.
“Peraturan-peraturan tersebut merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara,”sambungnya.
Kode Etik PNS juga memiliki fungsi yang sama sebagai pedoman bagi PNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta dalam pergaulan hidupnya sehari-hari.
“Oleh karena itu sebagai PNS atau ASN, sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi peraturan dan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsi serta dalam pergaulan sehari-hari dalam masyarakat,”tegasnya.
“Dari pemaparan dan aturan hukum yang harus ditaati dan dijalankan sebagai PNS yang sudah dipaparkan diatas, saya menduga Sekda Lampung Selatan sebagai PNS memiliki etika yang buruk karena membuat surat pengunduran diri kepala dinas dan meminta kepala dinas menandatanganinya,”tukasnya.
“Tentu saja sebagai kepala dinas tidak dapat mengelak karena Sekda merupakan atasannya yang harus dia patuhi dan tidak punya pilihan mau tidak mau harus menanda tangani surat pengunduran diri tersebut,”ungkapnya.
“Percuma saja bila tidak ditandatangani, karena Sekda akan mencari alasan lain untuk melancarkan rencananya untuk memberhentikan kadis tersebut,” jelas Aminudin.
“Sebagai PNS yang harus menjunjung tinggi dan fungsi serta kode etiknya, Sekda Lampung Selatan tidak mempertimbangkan dampak pisikologi yang bersangkutan dan keluarganya, sampai sosial yang bersangkutan dari apa yang sudah dilakukan Sekda,”tandasnya.
Sementara Sekda Lampung Selatan, Thamrin yang dimintai tanggapannya terkait surat pengunduran diri beberapa kepala dinas yang dibuat olehnya, kepada salah satu media patners FPII usai pelantikan sejumlah pejabat Lamsel pada hari Jumat (15-12-2023) enggan menjawab dengan tegas.
Menurut Thamrin, pemberitaan yang beredar bisa benar bisa salah. Dia mengatakan,mekanismenya berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah.
“Terkait pemberitaan yang viral, itu semua bisa benar, bisa salah. Lebih jelasnya tanyakan saja dengan yang bersangkutan (kadis yang diminta menandatangani surat pengunduran diri-red),”jelas Thamrin sambil bergegas menuju ke kendaraan dinasnya.
Penulis : Asyadi&Tim
Editor : Badruzzaman
























