Diberhentikan Sepihak, Alifah Laporkan Kades Rangai Tritunggal ke APH

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Akibat Pemecatan sejumlah perangkat desa dan RT sepihak, Rusda,Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung akan berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, salah satu perangkat desa yang dipecat sepihak, Alifah Rafianti jabatan sebagai Tata Usaha dan Umum melalui pengacaranya telah melakukan langkah hukum.

Nelly Farlinza SH,kuasa hukum Alifah mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan menyurati Rusda selaku kades Rangai Tritunggal, Camat Katibung dan Ombusmen Perwakilan Lampung pada tanggal 15 Oktober 2023.

“Saat ini tinggal menunggu proses tindaklanjut dari Ombusmen,”kata Nelly, Minggu(29/10/23).

Dikatakan Nelly Farlinza SH,kliennya diberhentikan sepihak sebagai perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme serta tidak sesuai dengan perundnag-undangan yang berlaku.

Lebih parahnya lanjut Nelly,tanpa SK pemberhentian dan diduga berdasarkan keinginan pribadi Kepala desa tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

Masih menurut Nelly, hal tersebut tentunya merupakan penyalahgunaan wewenang, melanggar HAM dan berakibat merugikan kliennya secara finasial, secara sosial serta mengganggu fisikologis kliennya dan keluarga.

“Rusda selaku kepala desa mestinya tidak bertindak sewenang-wenang dan harus mentaati peraturan yang berlaku,”tegasnya.

Pengacara muda ini berharap, Rusda selaku kades Rangai Tritunggal tidak hanya dikenakan sanksi administratif tapi dapat dikenakan pidana pelanggaran HAM dan pasal tidak menyenangkan.

Sementara diberitakan sebelumnya, menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin M Ilyas SH,kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Karena itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan, bila ini terjadi maka kepala desa tersebut dapat diberhentikan.

Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M Ilyas SH dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama dimaksud pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian lanjut Ilyas,dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi atminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis”.

Ayat ke 2 dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap.

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.

Lalu Ayat 2 “dalam hal sanksi atministarif sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.

Sementara diketahui ada 3 staff desa, 6 Kepala Dusun (kadus) dan 3 RT yang diberhentikan sepihak oleh Rusda selaku kades.
Ada pun nama-mananya antara lain;
Kadus 6 orang ,Tohirin,Bahyar,Sarbini,Paryati, Tati Trihandayani,Ade suherman.
Sedangankan staf Desa 3 orang,yaitu David nelson,Alifah Rafianti,Misbahudin (kesemuanya ttanpa SK pemberhentian). Tiga orang RT diantaranya Hunaini RT 02 Dusun Rangai Selatan (1),Saiman RT. 02 Dusun Rangai Utara (II) danLinda RT. 01 Dusun Rangai Utara (II).

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman