Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_Perwakilan Masyarakat Petani Desa Sumber Jaya sebagai korban mafia tanah bertemu dengan Bapak Presiden Joko Widodo, 3 orang ibu-ibu perwakilan dari 12 orang perwakilan Masyarakat Petani Desa Sumber Jaya berinisial A usia 39 tahun, dan Ibu tua berinisial JL usia 38 tahun, setelah mengikuti serangkaian acara Relawan Jokowi BaraJP di Hotel Salak Bogor. Minggu 18/06/2023
Ibu-ibu tersebut mencoba menggapai tangan Pak Jokowi dengan menerobos barisan Pas PamPres dengan teriakan tangisan, pada saat diwawancarai ibu tersebut mengatakan mulai acara sudah selalu berdoa dalam hatinya agar dapat berjabat tangan dan bertemu dengan Pak Jokowi secara langsung untuk mengadu dan menceritakan secara singkat permasalahan yang mereka hadapi sejak tahun 2013 sampai saat ini, alhasil doa Ibu-ibu perwakilan petani Desa Sumber Jaya tersebut di Jabah oleh Allah Swt dan Presidenpun dengan spontan memerintahkan Pas Pampres agar memanggil 3 orang ibu-ibu tersebut bertemu langsung dengan Pak Jokowi di ruangan khusus guna mendengarkan pengaduan dan kesedihan yang mereka hadapi selama ini bersama masyarakat petani.
Dalam pertemuan tersebut ibu-ibu tangguh yang mencari keadilan dan memperjuangkan hak-haknya, menyebutkan : bahwa Bapak Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas dan tidak usah menangis lagi dan bersedih lagi dan juga akan berjanji menelepon dan memanggil secara khusus guna untuk menyerahkan dokumen terkait permasalahan yang mereka hadapi atas perbuatan Dzolim oknum maupun Mafia Tanah.
Melalui kuasa hukum/penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa Mas Octa Verius Wiro, SH yang memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma mengatakan : “Dugaan sementara praktek mafia tanah yang dilakukan polanya sama seperti perusahaan-perusahaan mafia tanah pada umumnya, jadi pola yang kami patut diduga dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara adalah Pertama dengan mengkriminalisasi Kepala Desa Sumber Jaya dimana Kepala desa dalam menjalan Tugas Pokok nya adalah menerbitkan SKT (surat keterangan tanah -garapan) atas keberhasilan mempidanakan alm. Pak Suwito Kepala Desa Sumber Jaya, dan menggunakan Putusan tersebut untuk menguasai lahan-lahan masyarakat Petani disekitaran HGU perusahaan.
Bahwa putusan pidana maupun putusan perdata tersebut tidak satupun yang menyebutkan bahwa lahan garapan masyarakat petani Desa Sumber Jaya yang luasnya ±137 Ha dan hal itu dikuatkan oleh Surat hasil RDP dan inspeksi DPRD Kab. Kuantan Singingi serta Surat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Bapak Suhardiman Ke Presiden RI, bahwkan kuasa hukum juga menambahkan bahwa Masyarakat sudah melaporkan pengrusakan/ penumbangan paksa pohon kelapa sawit dilahan lahan masyarakat petani Desa Sumber Jaya,
mereka itu sebagai petani dan tansmigran sudah ada sejak tahun 80-an dan 90-an serta menggarap dan menanam pohon-pohon kelapa sawit sejak tahun 1995 mulai dari orang tua mereka dan saat ini dampak dari penebangan tersebut mereka pun sudah tidak mendapatkan hasil untuk mencukupi kebutuhan keluarga anak-ister maupun sekolah anak-anak mereka
Nyaris putus sekolah bahkan ada yang tidak sanggup menyekolahkan anaknya lagi ke jenjang yang lebih tinggi. Dari hasil LP yang dibuat di POLDA Riau oleh Petani bernama Carkitam dkk Nomor: LP/B4/II/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 7 Februari 2022 yang menerima laporan Bamin Siaga I SPKT oleh Bapak Yudi Darmawan berpangkat AIPTU NRP. 80020254, selanjutnya dilimpahkan perkara tersebut ke POLRES Kuantan Singingi hasil dari dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara di keluarkannya Surat Ketetapan Nomor: SK/45.C/X/Res.1.10/2022/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 5 Oktober 2022 dikeluarkan oleh Polres Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi dengan NRP 79101238, padahal dari hasil tinjauan lapangan jelas pada arsip dokumenter video maupun foto-foto adanya penumbangan secara sengaja yang dilakukan oleh PT Wanasari Nusantara yang dikawal oleh Oknum Polisi dari Polda maupun Polres Kuantan Singingi, kita juga tidak bisa menyalahkan mereka karena mereka dalam menjalankan tugas, nanti kami akan uji apakah tugas mereka jalankan sesuai dengan SOP atau kode etik Kepolisian dan/atau juga apakah ada dugaan tindak pidana pembiaran atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan masyarakat petani Desa Sumber Jaya.
Kami sudah bersurat ke Kompolnas, HAM, dan Menko POLHUKAM agar PMA seperti ini segara diperiksa dan diberikan efek jera jika terbukti bersalah melakukan praktik-praktik Mafia tanah dengan berbagai skenario serta untuk oknum-oknum yang terbukti juga diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tobat untuk melakukan hal-hal yang merugikan warga negara yang sebagaimana harusnya aparat itu mengayomi dan melayani masyarakat secara benar.
Kami Tim Kuasa Hukum memohon kepada Yang terhormat dan kami Pertuan Agungkan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar segera membentuk tim Pemberantasan Mafia Tanah serta membuka ulang perkara-perkara tanah yang terkait guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dalam melindungi segenap Bangsa Indonesia.
(Rian herdiansah)
























