Laporan Dugaan Penggelapan Uang Pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi di Kejari Kabupaten Bekasi Stagnan

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Hampir tiga tahun berlalu sejak laporan dugaan penggelapan pembayaran pelanggan di Perumda Tirta Bhagasasi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 14 September 2023,namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi laporan, tetapi juga pada minimnya transparansi terkait tindak lanjut yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Berulang kali upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak Kejaksaan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah laporan masih dalam proses? Apakah telah dihentikan? Ataukah belum menunjukan perkembangan yang signifikan? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena tidak adanya informasi yang dapat memberikan kepastian kepada publik.

Aktivis Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI), Asep, mengaku pihaknya telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp, namun respons yang diterima dinilai belum menjawab substansi yang ditanyakan.

“Saat kami mengonfirmasi perkembangan laporan, pihak Kejaksaan hanya meminta bukti tanda terima surat laporan yang pernah kami sampaikan. Setelah bukti tersebut kami kirimkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses penanganannya,” terang Asep,Rabu(10/6/2026).

Menurutnya, pihak pelapor tidak pernah meminta informasi yang bersifat rahasia ataupun materi penyelidikan, yang diharapkan hanyalah kepastian mengenai status laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2023.

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menangani setiap perkara, namun ketika yang diminta hanya bukti tanda terima surat, sementara pertanyaan mengenai progres penanganan tidak dijawab, tentu publik menjadi bertanya-tanya. Apakah laporan ini masih berjalan atau tidak?,” lanjutnya.

Asep menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Menurutnya, diamnya institusi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Di tengah semangat pemberantasan korupsi dan penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik, masyarakat berharap setiap laporan yang menyangkut kepentingan pelanggan dan aset daerah mendapatkan penanganan yang transparan dan profesional.

“Jika laporan masih diproses, sampaikan kepada masyarakat bahwa prosesnya masih berjalan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan dasar dan alasannya. Yang sulit dipahami publik adalah ketika laporan yang sudah hampir tiga tahun berjalan seolah tenggelam tanpa penjelasan,” tegas Asep.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan pembayaran pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.

Pada akhirnya, yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya substansi dugaan yang dilaporkan. Yang juga sedang diuji adalah komitmen keterbukaan dan akuntabilitas institusi penegak hukum dalam menjawab laporan masyarakat yang telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.