Lampung Tengah, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka.
Pria berinisial HF (26), warga Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas, usai mencoba kabur dengan cara menceburkan diri dan berenang di saluran irigasi yang berada di wilayah Bandar Jaya Barat.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit,melalui Kasat Res Narkoba, AKP Widodo Prasojo,bahwa pelaku ditangkap pada Rabu(4/12/2024)sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat menjelaskan, saat hendak ditangkap, HF mencoba kabur dengan cara menceburkan diri dan berenang melalui saluran irigasi yang berada di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Barat Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga sempat membuang barang bukti berupa 1 paket sabu ke dalam saluran irigasi tersebut.
“Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di lokasi,” kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi,Minggu(8/12/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu,beberapa lembar tisu putih dan potongan lakban bening.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“HF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah semakin intens dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Hal itu merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.