WN88 Unit 13 Lampung Menduga Proyek Jalan Way Panji-Simpang Palas Tidak Sesuai Spek

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Peningkatan jalan koridor Sidomulyo -Sidoarjo-Bumi daya -Palas dengan Nilai 45.480.487.405.84 (Empat puluh lima Milyar empat ratus delapan puluh juta empat ratus lima ribu rupiah delapan puluh empat) tender proyek yang di menangkan oleh PT Arengka SBR KSO diduga Mark up dan tidak sesuai Spek, dasarnya baru 4 Bulan pengerjaan sudah retak dan mengelupas bahu jalan terlihat retak sisi kiri dan kanan.

Sofyan Dalem Permata Ketua WN88 Provinsi Lampung Menuturkan,” Pembangunan proyek jalan koridor Sidomulyo Bumi daya-Palas ini sudah selesai di kerjakan herannya ada sesuatu yang ditutupi lihat Plang Merk Nilai Proyek di tutup dengan Spidol pemenang tender Proyek PT Arengka SBR KSO beralamatkan di Provinsi Riau, ada apa ini seperti tidak ada lagi rekanan di Lampung ini sehingga mencari kontraktor dari luar Lampung yang saya sangsikan apa benar ini pemenang proyek (kontraktor) dari Riau yang sesuai dengan plang Merk nya apa hanya untuk tipu-tipu publik saja bila ini tipu-tipu saja besar kemungkinan ada permainan antara Rekanan dan Instansi terkait selaku pengguna anggaran.

Dari hasil tim kami yang turun ke lapangan dan nara sumber yang dapat di percaya bahwa untuk pengerjaan Proyek ini di PHO atau serah terima di bulan maret sedangkan jalan banyak yang rusak dari temuan tim di lapangan lebar dari bahu jalan 80 cm seharusnya 120 cm sepanjang 2km dari pantauan lahan masih lebar apa apaan ini terlalu banyak Mark up terlihat jelas kalau dugaan kami ini benar apa tidak adanya pantauan dari Dinas terkait selaku pengguna anggaran,”ujarnya jumat (14-4-23)

Sofyan menambahkan” besar dugaan bahwa ada nya permainan tender lelang antara Rekanan dan pihak Instansi bila ini benar Maka dari pihak Instansi pengelola anggaran yaitu PUPR kabupaten Lampung Selatan menyalahi aturan yaitu memperkaya diri dengan Landasan hukum di negara kita yang berlaku yaitu Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara di Pidana Penjara dua puluh tahun paling singkat empat tahun.

(Tim)