Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Kasus dugaan korupsi dana Partipating Interest (PI) sebesar Rp 271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) salah satu BUMD milik Pemprov Lampung kini sedang diselidiki Kejati Lampung.
Deny Marzuki,selaku wakil ketua WN88 Unit 13 Lampung ,menyoroti perkembangan penyelidikan atas terduga Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung yang kini masih dalam penyelidikan Kejati Lampung.
“Saya selaku bagian dari ormas Lampung ,yang selalu memperhatikan keadaan Lampung turut perihatin, kejadian tindak korupsi yang merajalela di Lampung apalagi ini sang mantan Gubernur ikut ambil bagian daftar koruptor Lampung,” ujarnya penuh keprihatinan, Minggu(7/9/2025).
Deny Marzuki,sapaan akrab Juliansyah ini merasakan ketidapuasannya. Ia selaku ormas Lampung kecewa karena belum ditindaknya tersangka sang Arinal Djunaidi,dalam berapa waktu ini masih dalam pemeriksaan Kejati Lampung.
Dirinya sebagai pemerhati perkembangan berita yang ada di Lampung merasa heran sebab Arinal sempat tidak mengakui penyitaan barang, uang, emas dan sertifikat yang disita oleh Kejati.
Menurutnya, Kejati Lampung jangan kalah dengan mafia dan koruptor yang ada di Bumi Ruwa Jurai ini.
Ia mendesak Kejari Lampung agar segera bertindak tegas bila barang bukti sudah ada dan data – data konkrit. Deny pun meminta untuk segara memakaikan rompi orange kepada Arinal agar jangan sampai ada istilah tajam di bawah tumpul ke atas untuk Kejati Lampung.
Dugaan kasus Participing Interest yang memakan anggaran Rp 271 Miliar ini dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya salah satu badan usaha milik daerah yang kini sedang mengalami kasus korupsi dalam bentuk UPTD LEB yang saat ini masih dalam pemeriksaan Kejati dan hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi tersangka.
























