Indramayu Jabar,SIBER88.CO.ID// Pekerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sliyeg Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBD 2021 melalui Dinas PUPR Indramayu ditengarai salahi aturan. Pasalnya bangunan tersebut dibangun tanpa memasang papan informasi proyek dan konstruksinya terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan,Kamis (26/08/2021).
Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP). Dari pantauan media dalam pengerjaanya pun minim pengawasan dari dinas terkait.
Menurut pelaksana proyek tersebut,H. Suwadi sa’at dimintai keterangan oleh awak media, ia blak-blakan terbuka, ia mengakui kesalahannya tidak memasang papan Informasi dan sudah diborongkan oleh mantan kuwu Sliyeg Lor Karnoto.
“ini adalah proyek Aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Indramayu/Fraksi PDIP,’ujar Suadi(26/8/2021)
Saat dikunjungi oleh media dan Unit WN 88 Sub unit 02 Indramayu di rumahnya,Karnoto(Oto)sedang tidak ada di rumah ketika akan dimintai konfirmasi terkait proyek TPT,anaknya mengatakan tidak punya nomor kontak Ayahnnya.
“Saya ga simpen nomer bapak”, Ujar anaknya.
Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu Ahmad Nur Irsyad melalui Sekjen Saeful Bahri,S.pd.I.menyayangkan pekerjaan pembangunan proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang tanpa papan informasi tersebut.
“proyek ini menggunakan uang negara,bukan uang pribadi,jadi harus transparan dalam penggunaanya,”kata Saeful.
Masih menurut Saeful Bahri fakta yang di temukan di lapangan rata – rata proyek tersebut minim pengawasan dan tidak terpasangnya papan informasi proyek yang menimbulkan masyarakat bertanya-tanya dari mana proyek tersebut , pemdes setempat juga kebanyakan tidak dilibatkan untuk membantu pengawasan proyek dan hanya dijadikan lintas koordinasi saja.
“Selain itu material proyek pun kebanyakan diduga tidak sesuai spek dan pengerjaannya banyak mengurangi volume. Kalau semua proyek dikerjakan banyak di kurangi speknya saya yakin tidak akan mampu bertahan lama dan kualitasnya di ragukan,”lanjut Saeful.
Segala aspirasi masyarakat yang di tampung oleh para anggota dewan di wilayah binaannya masing – masing diharapkan dapat tersalurkan dengan baik untuk mempercepat pembangunan ditingkat wilayah desa binaannya dan dapat dirasakan manfaatnya oleh kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Team gabungan pencari fakta dari Ormas, LSM, awak media yang melakukan kontrol sosial di lapangan pun banyak mengeluhkan persoalan ini, dan kami berharap agar pemerintah daerah Indramayu dapat menata infrastruktur desa dengan baik”, Pungkas Saeful. (B.Zaman)