Wali Kota Bandung Yana Mulyana Beserta Sejumlah Pejabat Dishub Kota Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Jum’at 14/4 terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta sejumlah Pejabat Dishub Kota Bandung dan Pihak Swasta dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek CCTV terkait program layanan digital Bandung Smart City TA 2022-2023

Akhirnya, pada Minggu 16/4 sekitar pukul 00.30, melalui Konferensi Pers KPK Menetapkan Yana Mulyana beserta Sejumlah Pejabat Dishub Kota Bandung dan Pihak Swasta menjadi Tersangka

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung merah putih mengatakan “Sejak Jum’at 14/4, Tim KPK mengamankan sebanyak 9 orang yaitu YM (Wali Kota Bandung), DD (Kadishub), KR (Sekdis Perhubungan), AE (Staf Dishub), AS (Ajudan YM), WD (Staf Dishub), RH (Sekpri YM) dan 2 dari pihak swasta yaitu SS dan AG dan Satu orang lagi langsung hadir ke gedung KPK yaitu BN.

“Kronologis Tangkap Tangan ini adalah tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait adanya informasi adanya penyerahan Sejumlah uang kepada penyelenggara negara” lanjut Nurul Ghufron

“Maka selanjutnya KPK bergerak ke Kota Bandung pada Jum’at 14/4 selanjutnya KPK mengamankan beberapa pihak di tempat yang berbeda” ucap Gufron

Selanjutnya Tim KPK membawa pihak pihak tersebut ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk proses pemeriksaan selanjutnya dan mengamankan Sejumlah bukti berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Singapur, Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath Thailand serta beberapa pasang sepatu dengan nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Atas kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK Menetapkan emang orang sebagai tersangka yaitu YM (Wali Kota Bandung), DD (Kadishub Kota Bandung), KR (Sekdis Perhubungan Kota Bandung), BN (Direktur PT. SMA), SS (CEO PT Cipo), AG (Manager PT. SMA),

Selanjutnya para tersangka di sangkakan sebagai berikut: BN, SS dan AG sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan untuk YM, DD dan KR diduga sebagai penerima serta melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau melanggar UU 31 tahun 1999 jo 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik KPK untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15/4 sampai 4/5

Selanjutnya YM akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DD dan KR ditahan di Rutan KPK Mako Pom AL, sementara BN, SS dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pom Dam Jaya Guntur.

Selanjutnya KPK menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat atas kepercayaannya kepada KPK dengan melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya yang telah dilakukan serta melaporkannya kepada KPK.

red***