Sukabumi, SIBER88.CO.ID//Dalam pelaksanaan PPKM darurat penanggulangan Covid-19 sebagaimana instruksi MENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021, disampaikan bahwa seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sukabumi, selama tanggal 3-20 Juli 2021 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Demikian pula layanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Unit Pelaksana Teknis Wilayah II Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi dibatasi. Pembatasan layanan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ande hidayat SE. Kepala UPT D dukcapil wil 2 Cibadak mengatakan, di masa PPKM Darurat pihaknya lebih mengutamakan pelayanan online, meskipun tetap membuka pelayanan tatap muka, namun adanya pembatasan jam pelayanan.
“Untuk sementara jam pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang kita batasi, yaitu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan untuk jam pelayanan di kecamatan mulai pukul 08.00-12.00 WIB,” kata Ande Hidayat, saat ditemui di Kantor UPT Wilayah 2 Kabupaten Sukabumi beberapa hari yg lalu.
Untuk pelayanan yang bersifat offline, Ande mengatakan hanya untuk yang benar-benar mendesak.
“Layanan rekam KTP hanya untuk yang benar-benar mendesak (urgent) dan dilayani sampai dengan pukul 11.00 WIB,”ujar Ande Hidayat.
(Hendra)