Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Meskipun melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung,Juwanto mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta yang sempat dia selewengkan semasa menjabat.
Aminudin SP selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sukardi SH dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan Hermawan dari LPKAN-RI sebagai pelapor mengaprisiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Lampung Selatan.
” Iya kami sangat berterimakasih kepada pemerintah Lampung selatan dalam hal ini kepala Inspektorat, Anton Carmana SE dan Khaerul Anwar, Irban V yang sangat serius menangani laporan kami,”ucap Aminudin,Selasa(14/11/2023).
“Selain itu tentunya yang tidak kalah penting kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Lampung Selatan terutama sekali kepada kasi Pidsus,Bambang Irawan SH MH yang telah menangani perkara Juwanto hingga selesai,”lanjutnya.
“Keseriusan pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan dalam menangani laporan masyarakat, tentunya menepis anggapan beberapa pihak selama ini yang mengatakan percuma lapor inspektorat, percuma lapor Kejari,”tukas Aminudin.
” Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa yang sedang menjabat agar tidak coba-coba menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi,”harapan Aminudin.
Sementara,Bambang Irwan SH MH selaku kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan,pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Juwanto sebesar 146 juta rupiah.
Menurutnya,telah disetorkan ke kas negara masuk dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung.
Sementara senilai 20 juta rupiah merupakan penyelewengan pajak dikembalikan ke pemerintah daerah Lampung Selatan.
” Betul, setelah kita lakukan proses hukum, saudara Juwanto mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta rupiah masing-masing dia serahkan 74 juta pada tanggal 6 oktober kemudian 50 juta pada tanggal 16 oktober lalu 22 juta pada tanggal 17 oktober,”jelasnya.
“Dan itu sudah kita transfer ke kas negara masuk menjadi PNBP kejaksaan RI. Sementara sebesar 20 berupa penyelewengan pajak, dikembalikan juwanto ke kas daerah,”pungkasnya.
Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman
























