Kalimantan Tengah, SIBER88.CO.ID_Aksi pemukulan kepada Polwan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh oknum prajurit TNI berujung proses hukum.
Aksi kekerasan terhadap Bripda Tazkia Nabila Supriadi itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM.03 Palangkaraya, Kalteng, Minggu (5/12/2021) pukul 01.00 WIB.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan langkah proses hukum tersebut merupakan perintah langsung dari Panglima TNI.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
“Untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana,” sambungnya.
Selain itu, penyidik TNI, lanjut Prantara, juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum polisi yang terlibat.
Prantara menjelaskan bahwa oknum TNI tersebut merupakan anggota satuan Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura.
Pihak penyidik telah memeriksa beberapa oknum anggota Raider TNI tersebut untuk menjalani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
POM TNI juga sempat memanggil Bripda Tazkia untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Bripda Tazkia sempat viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Sosok polwan tersebut diduga menerima bogem mentah dari oknum TNI saat melerai sebuah keributan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro mengatakan kasus tersebut sudah terselesaikan secara damai. (red)
























