Tim dari Mabes Polri Tindak Dugaan Penyalahgunaan BBM di Lampung Dipertanyakan

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Langkah tim yang disebut berasal dari Markas Besar Polri saat melakukan penindakan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Lampung menuai sorotan, terutama terkait dugaan pelaksanaannya tanpa koordinasi dengan kepolisian daerah setempat serta kejelasan dasar hukum kewenangannya.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, tim tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial Marpaung di Lampung. Salah satu personel yang disebut terlibat adalah AKP Antaka yang diketahui bertugas di Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kehadiran tim ini semula dikaitkan dengan penanganan masalah kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas, namun ternyata juga melakukan penindakan dugaan penyalahgunaan BBM.

Hal yang memicu pertanyaan besar adalah, saat dimintai penjelasan, anggota tim tersebut diduga tidak dapat menunjukan surat tugas maupun surat perintah sah yang menjadi dasar tindakan tersebut. Selain itu, sejauh diketahui tidak ada keterlibatan sama sekali personel dari Polda Lampung dalam seluruh rangkaian kegiatannya.

Kondisi ini memunculkan keraguan mendalam masyarakat mengenai sah atau tidaknya kewenangan tim tersebut melaksanakan tindakan di luar wilayah tugas maupun kemungkinan melampaui ruang lingkup mandat yang seharusnya diberikan.

Apabila terbukti tindakan dilakukan melebihi batas surat perintah atau kewenangan kedinasan digunakan untuk hal lain di luar tugas resmi, hal itu tentu menjadi hal serius yang layak ditelusuri lebih lanjut.

Hingga saat ini Kamis(3/9/2026) belum ada kesimpulan pasti telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Segala sesuatu baru bisa dipastikan sepenuhnya setelah ada hasil pemeriksaan mendalam, bukti sah serta pernyataan resmi lengkap dari pihak Mabes Polri maupun Polda Lampung.

Masyarakat berharap segera diperoleh kejelasan menyeluruh, apakah keberadaan dan tindakan tim ini benar-benar tugas resmi negara, apa dasar surat perintah lengkapnya dan apakah tindakan tersebut sejalan dengan tugas pokok serta fungsi kesatuan tempat para petugas itu bertugas.

Kekhawatiran kian menguat setelah muncul informasi bahwa nama AKP Antaka juga dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan serupa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Dalam penanganan kasus di sana disebut-sebut berakhir dengan kesepakatan pembayaran dalam jumlah yang sangat besar.

Pihak awak media sudah berusaha menemui pejabat berwenang di lingkungan Polda Lampung guna meminta penjelasan resmi, namun hingga saat ini belum berhasil dan berencana akan kembali datang untuk meminta klarifikasi secepatnya.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pihak kepolisian daerah mengetahui, menyetujui dan menjalin koordinasi dengan tim tersebut yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Warga tetap sangat mendukung sepenuhnya upaya aparat menindak setiap pelanggaran hukum, namun dukungan itu disertai harapan tegas, setiap langkah penindakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum yang berlaku, sesuai batas wewenang serta dijalankan secara terbuka, terkoordinasi dan taat seluruh prosedur yang sah.