Tiga Orang Klarifikasi Pungli Rp50 Ribu Banpan Beras di Desa Tinumpuk, 698 KPM Lainya Terwakili???

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Tiga warga desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat kabupaten Indramayu memberikan klarifikasi yang sebelumnya diberitakan media online terkait isu dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan(Banpan)beras.

Dalam pemberitaan tersebut, tiga warga disebut memberikan klarifikasi bahwa uang sebesar Rp50.000 diberikan secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih, namun, sejumlah penerima bantuan lainnya menilai klarifikasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap mewakili seluruh penerima bantuan.

Perwakilan warga menyebut jumlah penerima bantuan pangan di Desa Tinumpuk mencapai 701 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mempertanyakan dasar pemberian uang Rp50.000 tersebut, termasuk apakah benar seluruh KPM memberikan uang secara sukarela.

“Klarifikasi tiga orang tidak bisa dianggap mewakili 701 KPM. Kalau memang seluruhnya merasa tidak keberatan, seharusnya ada data atau keterangan yang jelas dari seluruh penerima,” kata perwakilan warga kepada awak media pada Rabu(9/9/2026).

Warga juga mempertanyakan alasan adanya nominal tertentu apabila uang tersebut benar-benar diberikan secara sukarela.

“Kalau memang sukarela, kenapa nominalnya Rp50 ribu? Apakah ada ketentuan resmi mengenai nominal tersebut? Kemudian, benar atau tidak ada warga yang tidak menerima beras apabila tidak memberikan uang? Ini yang harus diperjelas,” tegasnya.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti hanya pada klarifikasi beberapa orang. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi langsung kepada seluruh KPM agar persoalan dapat diketahui secara objektif.

Warga bahkan meminta Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan, mulai dari proses distribusi, pihak yang terlibat hingga alur uang yang disebut diberikan oleh penerima.

Untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, warga menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, warga meminta uang sebesar Rp50.000 dikembalikan kepada seluruh KPM yang telah menyerahkannya.

Kedua, warga meminta Dinas Sosial dan Inspektorat melakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan serta menelusuri pihak yang menerima maupun mengelola uang tersebut.

Ketiga, warga meminta adanya transparansi mengenai 701 KPM, termasuk data penerima dan keterangan mengenai pengembalian uang apabila memang terdapat pengembalian.

“Jangan sampai persoalan ini dianggap selesai hanya karena ada klarifikasi dari tiga orang. Yang harus didengar adalah seluruh penerima. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan secara terbuka,” kata warga.

Warga menegaskan bahwa bantuan beras tersebut merupakan program bantuan pangan bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, mereka meminta seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat penerima.

“Ini menyangkut bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka, siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan dengan fakta. Kami minta negara hadir,” pintanya serius.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi resmi dari pemerintah desa, Dinas Sosial maupun pihak terkait untuk memastikan apakah pemberian Rp50.000 tersebut memiliki dasar atau ketentuan resmi.serta memastikan kebenaran mengenai dugaan adanya penerima yang tidak memperoleh bantuan apabila tidak menyerahkan uang.