Tak Jelas Tanah Dilelang,Seorang Warga Indramayu Tolak Tegas

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Rasiti,warga desa Panyindangan Kulon blok Pecuk Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu menolak secara tegas tanah miliknya dilelang oleh tim likuidasi BPR Karya Remaja.

Kepada para awak media yang menemuinya,Sabtu(16/5/2026),ia menuturkan kronologinya. Berawal hutang di BPR KR dengan menggunakan jaminan Akta Jual Beli(AJB)tanah,namun Indra salah satu pegawai BPR KR membujuk Rasiti untuk dibuatkan sertifikat agar pinjamannya dapat lebih besar dengan biaya pembuatan Rp15 juta.

“Kata pegawainya ibu kan mendapat pinjaman 70 juta rupiah,nah dipotong 15 juta rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah,namun setelah jadi saya menolak sebab tidak sama dengan nama pemilik yang ada di AJB. Nama di AJB tertulis Rasiti setelah jadi sertifikat namanya Suherman,ya jelas saya tolak pak,” ucapnya tegas.

Selama ini,Rasiti merasa pembayaran angsurannya tidak ada kendala. Dari 12 angsuran,ia sudah membayar 8 kali angsuran tiba-tiba BPR KR bangkrut dan terkena likuidasi. Rasiti bingung akan bayar angsuran ke mana,tapi dari pihak BPR KR menjawab kalau mau bayar angsuran tetap ke BPR KR.

Pada tahun 2025,Rasiti didatangi oleh tim likuidasi,ia pun membayar angsuran selam dua kali kepada tim likuidasi. Selang beberapa waktu tim likuidasi BPR KR memberitahukan kepada Rasiti bahwa tanah yang dijadikan agunan tersebut telah dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Ibu pemenang lelangnya pak Rastono,” kata Rasiti menirukan ucapan tim likuidasi, bahkan ia disuruh ke kantor tim likuidasi untuk mengambil uang sisa lelang,tapi Rasiti menolak keras,karena ia merasa kewajiban membayar angsuran pinjaman selama ini dibilang tidak ada kendala.

Masih di tempat yang sama,Ratno Suyatno, pendamping Rasiti, menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan penyerobotan(tanah) hak,karena menurutnya sistem lelang harus bermusyawarah terbuka dan jelas.

“Saya akan mengawal permasalahan ini karena kebenaran dan hakiki harus benar-benar dibela,kalau saya lihat dari kronologi pembayarannya lancar sudah delapan kali angsuran dan kwitansi pembayaran terakhirnya pun ada dibayar pada bulan tujuh tahun 2025 dibayarkan ke tim likuidasi,” ujarnya.

Ratno akan mengambil langkah selanjutnya, ia akan meminta pihak BPR KR maupun tim likuidasi untuk mengklarifikasi terkait pelelangan tanah agar cepat selasai. Menurutnya hal itu jauh dari kata aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika tidak ada titik terang dalam penyerobotan(lelang ilegal)maka dirinya akan mengambil langkah-langkah hukum.

“Saya akan mengambil langkah hukum karena ini merupakan sudah penyerobotan hak,” tandasnya.