Lampung, SIBER88.CO.ID_Pelaku pencurian dengan pemberatan yang viral di medsos lantaran menabrak anggota Polsek Bangkunat saat kabur dengan menggunakan mobil Brio merah berhasil ditangkap Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat.
Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar di Mako Polda Lampung,Jum’at(17/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan 4 pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) dan AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan,”ungkapnya.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.
Sambung Umi, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di 2 TKP warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.
Umi menambahkan,sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yang diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yang sedang melaksanakan tugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521 b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 unit handphone android, 1 timbangan sabu sabu, 1 bandel klip sabu sabu dan uang sebesar dua juta rupiah.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman