Sita Rp1,5 Miliar Uang Palsu di Bogor, Polisi Buru ‘Mbah Jamrong’ Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang

Barang bukti perkara peredaran uang palsu. /Antara/M Fikri Setiawan

Bogor, SIBER88.CO.ID//Ekonomi rakyat luluh lantak akibat pandemi Covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama lebih dari 1, 5 tahun. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan hingga menyebabkan tingginya jumlah pengangguran dan bertambahnya angka kemiskinan.

Guna memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat pun dituntut untuk ‘putar otak’ mencari penghasilan yang tak jarang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan melancarkan tindakan kriminal seperti pemalsuan uang.

Faktanya, Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat berhasil menyita Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari dukun berinsial SD (Mbah Jamrong) yang mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa pengungkapan kasus uang palsu berawal ketika Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat jika ada beberapa orang yang berbelanja di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,- untuk membeli rokok.

Beberapa orang itu adalah AG, AR, EH, dan DR yang mendapatkan uang palsu seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong (SD) dengan menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.

“Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi, sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini,” kata AKBP Harun. Rabu, 18 Agustus 2021

AKBP Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong yang mengaku jika dirinya bisa menggandakan uang.

Mbah Jamrong ini, kemudian meminta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini,” katanya.

Saat ini, AD sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi produsen uang palsu ini, masih belum diketahui.

“Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan,” kata AKBP Harun.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menyampaikan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda yang berada di Bandung.

“Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolsek Cileungsi.

red***