Resmob Polres Sinjai Jemput Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas

Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Unit Resmob Polres Sinjai menjemput seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dari Polsek Sinjai Selatan pada Minggu (14/12/2025) malam.

Penjemputan dilakukan sekira pukul 19.00 Wita di Polsek Sinjai Selatan, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Terduga pelaku berinisial AL (41), berprofesi sebagai petani, warga Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Sementara korban berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas.Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut diketahui setelah korban diberitahu oleh dua orang saksi bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh terlapor di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Pihak keluarga korban kemudian berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu. Selanjutnya, pelapor mendatangi Kepala Dusun setempat untuk meminta saran, yang kemudian diarahkan agar kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sekira pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polres Sinjai menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan. Tim Resmob kemudian melakukan penjemputan untuk membawa terduga pelaku ke Polres Sinjai.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Terakhir kali perbuatan tersebut diakui terjadi pada November 2025 di rumah korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, khususnya karena melibatkan korban penyandang disabilitas.