Resmi Berlaku 28 Maret: Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Gambar Google
Gambar Google

Jakarta, SIBER88.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Mulai 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial, layanan video streaming, hingga gim daring populer.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari program PP TUNAS. Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil untuk membentengi generasi muda dari berbagai ancaman di internet, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan penggunaan gawai dan media digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya dalam siaran pers resmi, Jumat (6/3/2026).

Dalam aturan tersebut, sejumlah platform digital yang selama ini populer di kalangan anak dan remaja ikut menjadi sasaran pembatasan. Beberapa di antaranya adalah media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, Threads, serta X.

Selain itu, layanan video dan siaran langsung seperti YouTube dan Bigo Live juga masuk dalam daftar yang diawasi. Sementara dari dunia gim daring, platform populer Roblox turut dibatasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini juga mengubah pola pengawasan yang selama ini lebih banyak dibebankan kepada orang tua. Melalui regulasi baru tersebut, perusahaan platform digital kini diwajibkan memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang membuat atau menggunakan akun di layanan mereka.

Jika tidak menjalankan ketentuan tersebut, platform digital berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan ini diperkirakan akan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, baik dukungan maupun kritik.

Namun pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

 

Sumber: Disarkan dari Siaran Pers Resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 6 Maret 2026.