Jepara Jateng, SIBER88.CO.ID_Petugas gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) Kabupaten Jepara berhasil menyita 54 bungkus rokok ilegal atau sejumlah eceran 1.080 batang dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara pada Kamis (16/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 38 bungkus ditemukan di sebuah warung di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah di Jepara.Tim dibagi ke tiga zona, yakni utara,tengah dan selatan untuk mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Edy Marwoto, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, menuturkan bahwa penindakan dilakukan untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal, yang mana sebelum operasi digelar seluruh personel diminta bekerja sesuai pembagian wilayah, mengikuti Standar Operasional Prosedur ( SOP )serta mengedepankan pendekatan humanis tanpa tindakan pemaksaan.
“Hasil yang didapatkan dari target 3 wilayah yang berbeda seluruhnya tercatat,tidak ada yang terlewat,” terangnya, Jum’at (17/7/2026).
Berdasarkan hasil operasi,tim wilayah selatan mengamankan 38 bungkus rokok ilegal dari sebuah warung di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan.
Tim wilayah utara menemukan sembilan bungkus di Desa Cepogo Kecamatan Kembang sedangkan tim wilayah tengah mengamankan tujuh bungkus di Desa Lebak Kecamatan Pakisaji.
Edy menambahkan,secara keseluruhan petugas mengamankan 54 bungkus rokok ilegal dari tiga lokasi yang berbeda yang menjadi sasaran operasi dengan jumlah keseluruhan dalam hitungan eceran 1.080 batang rokok.
Selain menyita rokok ilegal,petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung. Mereka diingatkan agar tidak menjual maupun menerima titipan rokok tanpa pita cukai serta memahami ketentuan yang berlaku.
























