Kampar Riau, SIBER88.CO.ID_Perkebunan yang dijanjikan oleh PTP V Pantai Cermin Lahan Ulayat seluas 1000 m akan dikembalikan ke pihak desa Pantai Cermin kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau ternyata tidak ditepati,bahkan telah berpidah tangan kepada masyarakat tranmigrasi desa Pagaruyung,KUD Hasrat Jaya.
Menurut keterangan ketua Warung Nusantara(WN)88 provinsi Riau M Ardiansyah Lahan yang dijanjikan dikembalikan setelah replanting ternyata sudah diterbitkan sertifikat atas nama kelompok KUD Hasrat jaya yang berdomisili di Desa Pagaruyung. Hal ini diketahui setelah KUD Hasrat Jaya melakukan peremajaan kebun sawit penanaman PTP. V.
Masih Menurut Ardiansya yang didapat dari masyarakat Kedatukan ,bahwa lahan tersebut saat dikerjakan awal sudah diberitahukan untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut, namun masyarakat yang dibawa naungan KUD Hasrat Jaya tidak menggubris dan terus melakukan pekerjaan tersebut sampai di bulan Februari dilakukan pertemuan guna menjembatani persoalan desa Pantai Cermin dan Desa Pagaruyung namun tidak ditemukan kata mufakat.
“Sementara kedua belah pihak mengklaim hak atas dasar lahan tersebut .Masyarakat Pantai Cermin anak kemanakkan kedatukkan mencoba mempertahankan tanah ulayat dengan membangun pondok dan menanami lahan yang telah direplanting dengan lohon sawit,”terang Ardiansya(7/4/2022).
“Dikelompok KUD Hasrat jaya bersama masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut mencoba menjaga dan membongkar pondok yang telah berdiri diatas lahan. Untuk menghindari gesekkan, para ibu-ibu dari masyarakat desa Pantai Cermin melakukan pertahanan menghalangi rencana pembongkaran pondok lalu selang beberapa jam dari pihak Polsek Tapung datang untuk menenangkan kedua belah pihak sekaligus mencegah gesekan. Namun masyarakat Pagaruyung yang dibawa KUD Hasrat Jaya memaksa membongkar pondok,”lanjutKetua WN 88 Provinsi Riau.
“Saya berada dilapangan menyaksikan tahapan kejadian antara kedua bela pihak, saya lihat Kades Pagaruyung Dyka berserta lerangkat KUD ikut dalam aksi tersebut, dan Kades Pagaruyung ketika saya tanyakan mana kantibmas atau dari pihak kepolisian masih dijalan jawab Kades Pagaruyung,dan beliau berusaha meredam masyarakatnya agar tidak anarkis dan berberapa saat kemudian pihak Polsek Tapung sudah sampai di lapangan,saya pribadi sangat menyayangkan grakan masyarakat dari kedua pihak yang dapat menimbulkan gesekan dan bisa menimbulkan korban jiwa,”terangnya.
“Perwakilan media Amunisi Roy Hutabarat yang ikut menyaksikan berujar, akan membentuk team dari beberapa,diantaranya Media Siber 88.Co.id dan Amunisi ,Global Indonesia.com,Kabar Teratai.Net.dan gabungan lainnya untuk investigasi dan mengkomfirmasi para pihak terkait agar hal-hal seperti ini tak terjadi, tidak boleh ada pembenaran kelompok atau pribadi diatas hukum yang berhak adalah hakim pengadilan negeri baik perdata maupun pidana,”pungkasnya. (Red)
























