Kampar Riau, SIBER88.CO.ID_Kepolisian Sektor(Polsek)Siak Hulu menangkap DK (26) dan AR (30) di rumah kontrakan perumahan Dua Putri Mandiri dusun II Simpang Pulai desa Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar pada Rabu yang lalu(6/12/2023).
“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku DK menjual kepada konsumen sedangkan AR sebagai kurir,” ungkap Kapolsek Siak Hulu,AKP Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Asdisyah, awalnya tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang ada peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu yang berada di desa Baru kecamatan Siak Hulu.
“Setelah itu, tim Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan informasi yang diperoleh,” Jelasnya.
“Sekira pukul 14.30 WIB Kami berhasil mengamankan dua pelaku di rumah kontrakkan itu,mereka kita lakukan penggeledahan dan menemukan dua kotak warna cokelat yaitu 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dan 2 bungkus narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam dashbord mobil Daihatsu Rocky,”paparnya.
Petugas juga,sambung Kapolsek,menemukan di dalam tas warna dongker 1 bungkus plastik klip bening yang dibalut dengan tissu dan petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 alat hisap, sendok, kaca pirex, mancis yang telah di modifikasi, 2 timbangan digital dan 12 bungkus plastik klip bening.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna Proses Hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil introgasi pelaku DK mendapat narkoba dari OY yang saat ini menjadi DPO Polsek Siak Hulu.
“Dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.
Penulis : Ardiansyah
Editor : Badruzzaman