Bone Sulsel, SIBER88.CO.ID_Kepolisian Resor (Polres) Bone gencar menyosialisasikan kampanye “Stop Begal, Tawuran & Balap Liar” demi mewujudkan Kabupaten Bone yang aman, damai dan kondusif.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi,pada Senin(1/6/2026).
Dalam keterangannya, AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi begal, tawuran dan balap liar, maupun kejahatan jalanan lainnya. Tindakan ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres Bone.
Polres Bone merinci sanksi hukum yang akan menjerat para pelaku:
1. Pelaku Begal : Merampas harta benda orang lain dengan kekerasan dan ancaman. Melanggar Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana *9 tahun penjara.
2. Pelaku Tawuran : Melakukan kekerasan secara bersama-sama yang dapat mengakibatkan luka atau kematian. Melanggar Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
3. Pelaku Balap Liar : Melakukan balapan di jalan raya yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Melanggar Pasal 115 Sub 297 UU LLAJ dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3.000.000.
“Pelaku begal, tawuran dan balap liar dipastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masa depan adik-adik rusak karena perbuatan melawan hukum,” tambah AKBP Sugeng.
Selain itu, membawa senjata tajam tanpa hak juga merupakan tindak pidana yang dapat menjerat pelakunya.
Kapolres Bone turut mengajak generasi muda untuk mengisi kegiatan dengan hal positif.
“Jadilah generasi yang rajin belajar, menjaga persaudaraan, aktif dalam kegiatan positif dan turut menjaga keamanan lingkungan. Tolak gengster, tolak kekerasan. Masa depan lebih berharga,” imbaunya.
Masyarakat diminta proaktif melapor apabila mengetahui adanya rencana tawuran, aksi begal, balap liar, atau kelompok yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui *Call Center Polres Bone 110* yang aktif 24 jam.
“Bersama wujudkan Kabupaten Bone yang aman, damai dan kondusif. Ini tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
























