Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui meringkus pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,Sabtu (1/2/2025).
Tersangka inisial SU (39) merupakan ayah kandung korban berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang,melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, menjelaskan kronologis kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada sekira bulan Februari tahun 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terungkap ketika bulan Desember Tahun 2024 yang mana pelapor (kakak dari ibu korban) sedang berada di rumah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang merupakan keponakan kandung pelapor melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut.
Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apakah korban sudah berobat lalu korban menjawab tidak mau berobat dan pada hari Kamis(30/1/2025)pukul 09:00 WIB lalu pelapor diberi tahu oleh tetangga bahwa korban telah melahirkan anak perempuan.
Mendengar hal tersebut, pelapor segera menuju rumah korban, setibanya di rumah korban benar pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis. Tragisnya Mawar setelah ditanya pelapor mendapatkan perlakuaan persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri saat berada di rumah kakak perempuan dari tersangka di Jaya Tinggi dan ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta.
Atas perbuatan ayah kandung korban tersebut, korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka SU terjadi pada Kamis(30/1/2025),setelah menerima laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Kasui bersama Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi tersangka.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di jalan umum Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
“Dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” tandasnya.