Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Akbar Bintang Putranto (24) “calo” setoran proyek Rp.2,6 milyar di Dinas PUPR Lamsel akhirnya tangkap anggota Polresta Bandar Lampung di tempat peristirahatannya di daerah Sukabumi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan yang diperoleh media ini dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya S.H, S.I.K , senin (08-05-2023), Akbar Bintang sebelumnya merupakan DPO kasus tipu gelap dari tahun 2019.
“Iya AB sudah ditangkap, yang bersangkutan merupakan DPO sejak tahun 2019, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan, nanti untuk perkembangannya akan kita informasikan lagi” Jelas Kompol Dennis Arya, via WatsApp.
Sementara menurut Rusman Effendi S.H, M.H, selaku pengacara dari saudara Bintang berharap kepada APH (penyidik) untuk bekerja secara proporsional dan profesional dalam mengungkap kasus ini, pihaknya meminta pihak penyidik segera melakukan pemanggilan dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini sesuai dengan keterangan saudara Bintang (kliennya) yang sudah dituangkan dalam isi Berita Acara Pemeriksaan.
Terhadap kasus ini juga ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain dimana uang yang diterima oleh kliennya mengalir kepada pihak lain yg dipergunakan dalam rangka menunjang kepentingan mereka.
“Kami meminta jika sudah memenuhi syarat utk segera dilakukan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karna kasus ini sudah menjadi perhatian Publik sehingga dibutuhkan kerja cepat dari penyidik dlm rangka memberikan kepastian hukum, karna pengakuan awal kliennya uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan” ucap Rusman Efendi. SH. M.H.
Diketahui berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya dan berdasarkan laporan ke Polresta Bandar Lampung No.TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/Resta Bandar Lampung, selain Akbar Bintang ada 3 tergugat lain lain yaitu :
1. Joni Tamin S.E warga jalan sudirman no. 332 RT 001, RW 002 Kelurahan kota Gapura Kota Bumi Lampung Utara.
2. Aliunsyah warga jalan mangga Gang Kelapa Gading Kelurahan Waydadi Baru kecamatan Sukarame Bandar Lampung dan
3. Nanang Ermanto warga desa Waygalih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Mereka digugat atas perjanjian tawaran jabatan kepala dinas dan tawaran proyek di Pemkab Lampung Salatan.
(Asyadi/Red)