Pernyataan Dari Wasekjen Peradi Bersatu, Managing Partners Taradipa,Partners Lawfirm Dan Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia Terhadap Pernyataan Alvin Lim

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Saya selaku seorang praktisi hukum amat sangat perlu menyikapi apa yang di sampaikan oleh bapak Alvin Lim di media sosial yang terkesan amat sangat mendiskreditkan institusi keadilan di Indonesia. Sebagai seorang Lawyer seharusnya dapat memberikan keterangan yang baik dan benar tanpa harus menjelekan intitusi terkait yang dalam hal ini adalah KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan KEJAKSAAN yang diunggah di youtube tertanggal 22 Januari 2022. Dimana apa yang sudah disampaikanya adalah seolah-olah dianggap tidak mampu untuk menjalankan amanat yang harus di embannya. Bahkan dengan terbuka bisa dan dapat mengkritisi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang dikarenakan kliennya dirugikan oleh seorang pejabat negara yang dinilainya dikarenakan seorang pejabat negara maka proses hukum dapat diabaikan. Bukan berarti di karenakan hak imunitas seorang Pengacara lantas bisa menyampaikan semua dengan secara terbuka begitu saja tanpa di landasi dengan alat bukti yang cukup yang termaktub dalam Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan Klien baik di dalam maupun diluar persidangan).

Seorang pengacara pun dilarang untuk mempromosikan dirinya secara terbuka karena melanggar kode etik, namun apa yang dilakukan bapak Alvin Lim sungguh amat sangat saya sayangkan ini banyak terdapat di ungguhan youtube dengan akun LQ INDONESIA LAWFIRM, yang seolah-olah hanya Lawfirmnya lah yang mampu dan bisa membantu masyarakat.

Yang saya dapat simpulkan adalah apa yang bapak Alvin Lim lakukan termasuk kedalam ujaran kebencian dimana terdapat di dalam UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 ITE Pasal 28 ayat (2) dimana ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,. terbilang (satu milyar rupiah) dan KUHP Pasal 134 jo Pasal 136 bis jo Pasal 315 tentang Penghinaan ( Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN)

(HM)